Cak Imin Usul Pilgub Ditiadakan, PKB Segera Ajukan Revisi UU Pilkada ke DPR
Jum'at, 03 Februari 2023 - 20:34 WIB
loading...
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar akan mengusulkan kepada DPR untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Pilkada. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Abdul Muhaimin Iskandar akan mengusulkan kepada DPR untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah ( UU Pilkada ). Usulan perubahan UU ini sebagai tindak lanjut dari pandangannya mengenai penghapusan pilkada gubernur (pilgub).
"PKB mengusulkan untuk dijadikan pertimbangan, apakah bisa diubah konstitusinya," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Ia mengakui usulan perubahan UU Pilkada akan ditempuh melalui jalur DPR. Cak Imin memastikan usulan ini akan dilayangkan sesegara mungkin. "Segera, segera. Iya kita ngusulin naskah ke Baleg (Badan Legislasi)," ujarnya.
Baca juga: PKB Dorong Evaluasi Sistem Politik Era Reformasi, Sarankan Pilgub Ditiadakan
Wakil Ketua DPR itu beranggapan, usulan ini perlu dikaji oleh DPR. Sebab, PKB beranggapan Pilkada secara langsung tidak efektif dan menghabiskan banyak anggaran.
"Kemudian berantemnya panjang. Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem, sampai kapan?" ujarnya.
Sebelumnya, Cak Imin menilai sistem pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi. Menurutnya, pemilihan tingkat provinsi atau pemilihan gubernur (Pilgub) lebih efektif ditiadakan.
"PKB mengusulkan untuk dijadikan pertimbangan, apakah bisa diubah konstitusinya," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Ia mengakui usulan perubahan UU Pilkada akan ditempuh melalui jalur DPR. Cak Imin memastikan usulan ini akan dilayangkan sesegara mungkin. "Segera, segera. Iya kita ngusulin naskah ke Baleg (Badan Legislasi)," ujarnya.
Baca juga: PKB Dorong Evaluasi Sistem Politik Era Reformasi, Sarankan Pilgub Ditiadakan
Wakil Ketua DPR itu beranggapan, usulan ini perlu dikaji oleh DPR. Sebab, PKB beranggapan Pilkada secara langsung tidak efektif dan menghabiskan banyak anggaran.
"Kemudian berantemnya panjang. Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem, sampai kapan?" ujarnya.
Sebelumnya, Cak Imin menilai sistem pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi. Menurutnya, pemilihan tingkat provinsi atau pemilihan gubernur (Pilgub) lebih efektif ditiadakan.
Lihat Juga :