Cak Imin Usul Pilgub Ditiadakan, PKB Segera Ajukan Revisi UU Pilkada ke DPR

Jum'at, 03 Februari 2023 - 20:34 WIB
loading...
Cak Imin Usul Pilgub Ditiadakan, PKB Segera Ajukan Revisi UU Pilkada ke DPR
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar akan mengusulkan kepada DPR untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Pilkada. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Abdul Muhaimin Iskandar akan mengusulkan kepada DPR untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah ( UU Pilkada ). Usulan perubahan UU ini sebagai tindak lanjut dari pandangannya mengenai penghapusan pilkada gubernur (pilgub).

"PKB mengusulkan untuk dijadikan pertimbangan, apakah bisa diubah konstitusinya," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Ia mengakui usulan perubahan UU Pilkada akan ditempuh melalui jalur DPR. Cak Imin memastikan usulan ini akan dilayangkan sesegara mungkin. "Segera, segera. Iya kita ngusulin naskah ke Baleg (Badan Legislasi)," ujarnya.

Baca juga: PKB Dorong Evaluasi Sistem Politik Era Reformasi, Sarankan Pilgub Ditiadakan

Wakil Ketua DPR itu beranggapan, usulan ini perlu dikaji oleh DPR. Sebab, PKB beranggapan Pilkada secara langsung tidak efektif dan menghabiskan banyak anggaran.

"Kemudian berantemnya panjang. Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem, sampai kapan?" ujarnya.

Sebelumnya, Cak Imin menilai sistem pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi. Menurutnya, pemilihan tingkat provinsi atau pemilihan gubernur (Pilgub) lebih efektif ditiadakan.

"Makanya PKB mengusulkan agar pilkada itu hanya pemilihan langsung untuk pilpres dan pilwalkot. Pemilihan gubernur tidak ada lagi karena melelahkan. Kalau perlu gubernur nanti tidak ada, karena tidak terlalu fungsional di dalam pemerintahan," kata Cak Imin dalam acara yang digelar di Grand Sahid Jaya Hotel, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Cak Imin Usul Pilgub Ditiadakan, Wakil Ketua DPR: Perlu Dikaji

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut menanggapi usulan Cak Imin tersebut. Usul tersebut perlu dikaji terlebih dahulu.

"Iya, sebagai sebuah gagasan ini juga mungkin perlu juga dikaji," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Pengkajian meliputi fungsi gubernur itu terlalu administratif hingga untuk mencapai efisiensi. "Ini juga perlu selain kajian juga, kan, ini juga harus diputuskan bersama-sama sehingga pada saatnya mungkin ada pembahasan yang serius soal itu yang nanti kita akan ikuti bagaimana perkembangannya," kata Dasco.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2586 seconds (0.1#10.140)