2 Bulan Operasi, Satgas Polri Sudah Tangkap 899 Tersangka Kasus TPPO
loading...
A
A
A
"Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," dikutip pada pertimbangan perpres tersebut, Jumat (11/8/2023).
Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK, dan Ketua Harian Kapolri.
Berikut ini isi Pasal 6:
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. Ketua I: Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
c. Ketua Harian: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Anggota:
1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Luar Negeri
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Agama
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
7. Menteri Perhubungan
8. Menteri Ketenagakerjaan
9. Menteri Sosial
10. Menteri Kesehatan
11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13. Menteri Komunikasi dan Informatika
14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
15. Menteri Pemuda dan Olahraga
16. Menteri Kelautan dan Perikanan
17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
18. Panglima TNI
19. Kepala Badan Intelijen Negara
20. Jaksa Agung
21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
23. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
24. Kepala Badan Keamanan Laut
Pada Pasal 11 diatur bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan Unit Kerja Sekretariat.
"Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 ayat 2.
Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada APBD Provinsi melalui perangkat daerah terkait," demikian isi Perpres tersebut.
Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK, dan Ketua Harian Kapolri.
Berikut ini isi Pasal 6:
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. Ketua I: Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
c. Ketua Harian: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Anggota:
1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Luar Negeri
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Agama
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
7. Menteri Perhubungan
8. Menteri Ketenagakerjaan
9. Menteri Sosial
10. Menteri Kesehatan
11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13. Menteri Komunikasi dan Informatika
14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
15. Menteri Pemuda dan Olahraga
16. Menteri Kelautan dan Perikanan
17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
18. Panglima TNI
19. Kepala Badan Intelijen Negara
20. Jaksa Agung
21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
23. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
24. Kepala Badan Keamanan Laut
Pada Pasal 11 diatur bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan Unit Kerja Sekretariat.
"Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 ayat 2.
Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada APBD Provinsi melalui perangkat daerah terkait," demikian isi Perpres tersebut.
(abd)