Kasus Korupsi di Basarnas, KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:32 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) . Penyidikan baru di Basarnas tersebut berkaitan dengan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Periksa Eks Kabasarnas Henri Alfiandi di Mako Puspom TNI, KPK Dalami Ini
KPK telah mengirimkan ketiga nama yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketiga orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
"Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan," jelas Ali.
"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Periksa Eks Kabasarnas Henri Alfiandi di Mako Puspom TNI, KPK Dalami Ini
KPK telah mengirimkan ketiga nama yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketiga orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
"Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan," jelas Ali.
Lihat Juga :