Kasus Korupsi di Basarnas, KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:32 WIB
loading...
Kasus Korupsi di Basarnas,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) . Penyidikan baru di Basarnas tersebut berkaitan dengan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).



KPK telah mengirimkan ketiga nama yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketiga orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.

"Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan," jelas Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, ketiga orang yang dicegah pergi ke luar negeri yakni, Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut. Ketiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut dikabarkan juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi baru yang sedang disidik KPK.



"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan," tutup Ali.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)