Wamenkumham: Saat KUHP Baru Berlaku 2026 Pidana Penjara Jadi Pilihan Terakhir

Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:05 WIB
loading...
Wamenkumham: Saat KUHP Baru Berlaku 2026 Pidana Penjara Jadi Pilihan Terakhir
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam Kumham Goes to Campus di Universitas Victory, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8/2023). Foto/Armydian Kurniawan
A A A
SORONG - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru yang akan berlaku pada 2026 menjadikan pidana penjara sebagai pilihan terakhir. Bahkan, UU ini menghindari adanya vonis penjara yang pendek atau singkat.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, salah satu visi UU No 1/2023 tentang KUHP adalah agar pemenjaraan tidak lagi diutamakan sebagai sarana penghukuman atau balas dendam.

"Nanti jangan berharap dengan KUHP baru, orang sedikit-sedikit dipenjara, sudah tidak lagi. Sekali lagi saya katakan dengan KUHP baru, kita hindari pengenaan penjara dalam waktu singkat," kata Prof Eddy dalam Kumham Goes to Campus di Universitas Victory, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8/2023).

Prof Eddy menerangkan, KUHP baru memiliki mekanisme alternatif untuk hukuman penjara di bawah lima tahun dan di bawah tiga tahun. Antara lain pidana pengawasan, denda dan kerja sosial.

"Baik pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Artinya, meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok tapi dia sedapat mungkin tidak dijatuhkan," ujarnya.

Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara yang serupa dengan pidana penjara bersyarat.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu juga mengatakan, penghindaran vonis penjara yang pendek dapat mengurangi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional sekaligus pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menyatakan, meski mengubah paradigma pidana sebagai sarana pembalasan, KUHP yang baru tetap memenuhi rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera.

"KUHP baru mengandung paradigma hukum pidana modern mencakup keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif," katanya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)