Demokrat Sebut Judicial Review Usia Capres-Cawapres Rusak Tatanan Negara
Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:18 WIB
loading...
A
A
A
"Terakhir, bagi kami, jika konsisten, dan kebenaran dan keadilan masih tegak di negeri ini, seharusnya MK menolak gugatan ini. Soalnya ini sejalan dengan ketentuan MK terkait ambang batas presiden. Masuk open legal policy," lanjut Herzaky.
Ia berharap agar gugatan yang dilakukan terkait Pemilu 2024 demi kepentingan kelompok tertentu tidak lagi dilakukan apabila tidak memiliki urgensi.
"Harapan kita semua, janganlah karena kepentingan pribadi atau golongan, merusak tatanan hukum dan tata negara kita. Seharusnya malu dan tahu diri. Kekuasaan itu ada batasnya. Bukan tidak terbatas," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya sejumlah pihak menggugat pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun."
Ia berharap agar gugatan yang dilakukan terkait Pemilu 2024 demi kepentingan kelompok tertentu tidak lagi dilakukan apabila tidak memiliki urgensi.
"Harapan kita semua, janganlah karena kepentingan pribadi atau golongan, merusak tatanan hukum dan tata negara kita. Seharusnya malu dan tahu diri. Kekuasaan itu ada batasnya. Bukan tidak terbatas," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya sejumlah pihak menggugat pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun."
(maf)
Lihat Juga :