Demokrat Sebut Judicial Review Usia Capres-Cawapres Rusak Tatanan Negara

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:18 WIB
loading...
Demokrat Sebut Judicial...
Demokrasi akan semakin mundur apabila segala sesuatu digugat ke MK. Hal ini dikatakan oleh Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Demokrasi akan semakin mundur apabila segala sesuatu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat , Herzaky Mahendra Putra.

Terbaru yakni uji materi atau Judicial Review ke MK Undang-Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Bagi Demokrat, ada kemunduran demokrasi yang amat dalam. Permasalahan apapun, dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, belum tentu bertentangan dengan Konstitusi," ujar Herzaky, Kamis (9/8/2023).

Baca juga: Syarat Usia Capres Minimal 40 Tahun Sebaiknya Tidak Diubah

Ia mempertanyakan kepada penggugat hak apa yang direbut dari warga negara dan bertentangan dengan Konstitusi dengan pembatasan usia capres dan cawapres ini.

"Rusak tatanan hukum ketatanegaraan kita. Apa yang menjadi ranah law maker, pembuat UU, kini dibawa-bawa ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Mahkamah Konstitusi disebutkannya tugasnya menilai apakah suatu aturan itu menabrak Konstitusi atau tidak, bukan malah membuat aturan hukum baru.

"Terakhir, bagi kami, jika konsisten, dan kebenaran dan keadilan masih tegak di negeri ini, seharusnya MK menolak gugatan ini. Soalnya ini sejalan dengan ketentuan MK terkait ambang batas presiden. Masuk open legal policy," lanjut Herzaky.

Ia berharap agar gugatan yang dilakukan terkait Pemilu 2024 demi kepentingan kelompok tertentu tidak lagi dilakukan apabila tidak memiliki urgensi.

"Harapan kita semua, janganlah karena kepentingan pribadi atau golongan, merusak tatanan hukum dan tata negara kita. Seharusnya malu dan tahu diri. Kekuasaan itu ada batasnya. Bukan tidak terbatas," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya sejumlah pihak menggugat pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun."
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Aroma Match Fixing Rugikan...
Aroma Match Fixing Rugikan Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Kenapa FIFA Tolak Investigasi?
Berita Terkini
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved