Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat MA, Ini Kata Komisi Yudisial

Rabu, 09 Agustus 2023 - 20:48 WIB
loading...
Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat MA, Ini Kata Komisi Yudisial
Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disunat Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Hukuman Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disunat Mahkamah Agung (MA). Hukuman Ferdy Sambo dipangkas dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Adapun hukuman Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi terkait dengan putusan tersebut. Namun, dia memastikan KY terus memonitor perjalanan kasus itu.





"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/8/2023).

Dia menuturkan, hanya MA yang dapat menjelaskan putusan tersebut. "Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut. Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," ucapnya.

Saat ditanya soal pengawasan KY terhadap hakim yang memutuskan perkara tersebut, Miko tidak menjawab. "Statement KY sementara di sini," katanya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)