Ketua Bawaslu Siap Jelaskan Usulan Tunda Pilkada 2024 ke DKPP
Rabu, 09 Agustus 2023 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Rahmat Bagja dilaporkan ke DKPP atas pernyataannya yang mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024. Proses pelaporan ini merupakan upaya pengaduan masyarakat terhadap DKPP atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu.
Pelapor menganggap Bagja melanggar empat pasal Peraturan DKPP Tahun 2017. Sehingga, pelapor menilai Bagja melanggar kode etik pengawasan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda, KPU Beri Respons Begini
“Pasal yang diduga dilanggar oleh ketua bawaslu republik Indonesia di antaranya Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Darmansyah selaku karyawan swasta dan warga negara yang merasa dirugikan atas pernyataan Bagja.
“Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. dan Pasal 19 Huruf J Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Darmansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
Pelapor menganggap Bagja melanggar empat pasal Peraturan DKPP Tahun 2017. Sehingga, pelapor menilai Bagja melanggar kode etik pengawasan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda, KPU Beri Respons Begini
“Pasal yang diduga dilanggar oleh ketua bawaslu republik Indonesia di antaranya Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Darmansyah selaku karyawan swasta dan warga negara yang merasa dirugikan atas pernyataan Bagja.
“Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. dan Pasal 19 Huruf J Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Darmansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
(rca)
Lihat Juga :