Ketua Bawaslu Siap Jelaskan Usulan Tunda Pilkada 2024 ke DKPP

Rabu, 09 Agustus 2023 - 16:38 WIB
loading...
Ketua Bawaslu Siap Jelaskan Usulan Tunda Pilkada 2024 ke DKPP
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja siap menjelaskan usulannya tentang penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Rahmat Bagja siap menjelaskan usulannya tentang penundaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia dilaporkan oleh masyarakat sipil ke DKPP atas pernyataannya mengenai usulan tersebut.

Bagja menegaskan dirinya siap datang ke DKPP untuk menjelaskan terkait pernyataannya tersebut. “Penyelenggara pemilu itu punya kewajiban untuk kalau dipanggil di DKPP harus datang dan dijelaskan dan masyarakat juga silakan,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Bagja siap mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut jika dipanggil oleh DKPP. “Silakan, kami penyelenggara pemilu itu ada risiko yang kemudian harus kita tanggung jawab namanya pelaporan ke DKPP. Kita harus jelaskan menurut, misalnya menurut saya a, b, c, d seperti ini,” pungkasnya.





Diketahui, Rahmat Bagja dilaporkan ke DKPP atas pernyataannya yang mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024. Proses pelaporan ini merupakan upaya pengaduan masyarakat terhadap DKPP atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu.

Pelapor menganggap Bagja melanggar empat pasal Peraturan DKPP Tahun 2017. Sehingga, pelapor menilai Bagja melanggar kode etik pengawasan pemilu.



“Pasal yang diduga dilanggar oleh ketua bawaslu republik Indonesia di antaranya Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Darmansyah selaku karyawan swasta dan warga negara yang merasa dirugikan atas pernyataan Bagja.

“Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. dan Pasal 19 Huruf J Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Darmansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)