UU Kesehatan Baru Memberlakukan STR Nakes Seumur Hidup

Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:56 WIB
loading...
UU Kesehatan Baru Memberlakukan...
Pemerintah telah resmi memberlakukan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu diketahui setelah produk hukum itu tercatat ke dalam lembaran negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Hal itu diketahui setelah produk hukum itu tercatat ke dalam lembaran negara.

"Disahkan tanggal 8 Agustus 2023, diundangkan tanggal 8 Agustus 2023 Nomor LN 105 Nomor TLN 6887," demikian keterangan seperti dikutip dari situs JDIH Setneg, Rabu (9/8/2023).

Dengan berlakunya Omnibus Law UU Kesehatan itu, kabar baik menghampiri para tenaga kesehatan (nakes). Pasalnya, para nakes tak perlu lagi repot untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR).

Baca juga: Menkes Sebut UU Kesehatan sebagai Strategi Transformasi Pembiayaan

UU Kesehatan baru, memberlakukan STR nakes seumur hidup. Hal itu termaktub dalam Pasal 260 UU Kesehatan. Dalam Pasal 260 Ayat (1), mewajibkan setiap tenaga medis dan nakes yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.

Pada Ayat (2), STR diterbitkan oleh konsil atas nama Menteri Kesehatan (Menkes) bila memenuhi persyaratan. Sementara pada Ayat (3), syarat mendapat STR yakni memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan, sertifikat profesi serta memiliki sertifikat kompetensi.

"STR sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku seumur hidup," demikian bunyi Pasal 260 Ayat (4).

Sementara Pasal 261, menerangkan STR tidak berlaku dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, di dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menkes atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Ajukan Uji Materiil...
Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin
Ratusan Tenaga Kesehatan...
Ratusan Tenaga Kesehatan Bersinergi, Dorong Kepercayaan Publik terhadap Imunisasi
Kolaborasi Tenaga Kesehatan...
Kolaborasi Tenaga Kesehatan dan Edukasi Publik di Hari Prematur Sedunia 2025
Didakwa Langgar UU Kesehatan,...
Didakwa Langgar UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Rekomendasi
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved