Kuncoro Wibowo Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi Bansos di Kemensos

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:30 WIB
loading...
Kuncoro Wibowo Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi Bansos di Kemensos
Mantan Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dikabarkan menjadi tersangka kasus bansos di Kemensos. Foto/Youtube
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjerat enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satunya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR).



"Total 6 tersangka," ujar sumber MNC Portal Indonesia saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).



Selain Kuncoro, lima tersangka lainnya adalah Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

Kuncoro Wibowo telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari sampai dengan 10 Agustus 2023.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan bahwa pihaknya sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bansos berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI," ujar Ali Fikri, Rabu (15/3/2023).

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan dimulainya penyidikan kasus tersebut. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan secara resmi para tersangka serta konstruksi perkara saat proses penahanan.



"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," beber Ali.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)