Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas Setengahnya, Pakar Hukum: Legal Argumennya Apa?
Rabu, 09 Agustus 2023 - 12:38 WIB
loading...
A
A
A
Pasalnya, lanjut Mudzakir, selama proses persidangan, kenyataan bahwa terdapat pelecehan seksual atau perkosaan tidak pernah terbukti. "Kalau (alibi perkosaan) diterima dia akan membantu untuk meringankan. Pertanyaannya itu ketika ditolak itu artinya sebaliknya," kata Mudzakir.
"Artinya sampai hari ini alibi untuk melakukan perkosaan itu tidak bisa diterima dan karena tidak bisa diterima maka alibi untuk menempatkan pembunuhan itu disebabkan karena perkosaan itu juga sulit diterima," sambungnya.
Karena itu, Mudzakir pun masih mempertanyakan apa legal argumen yang mendasari dikuranginya vonis Putri Candrawati. Ia pun berharap MA dapat segera membuka putusan lengkap dari Ferdy Sambo Cs.
Baca juga: MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Salahkan JPU Kejagung
"Atas dasar itu saya tanda tanya kepada pertimbangan hakim apa yang membuat vonisnya turun menjadi 50 persennya. Dari 20 tahun menjadi 10 tahun," tutupnya.
"Artinya sampai hari ini alibi untuk melakukan perkosaan itu tidak bisa diterima dan karena tidak bisa diterima maka alibi untuk menempatkan pembunuhan itu disebabkan karena perkosaan itu juga sulit diterima," sambungnya.
Karena itu, Mudzakir pun masih mempertanyakan apa legal argumen yang mendasari dikuranginya vonis Putri Candrawati. Ia pun berharap MA dapat segera membuka putusan lengkap dari Ferdy Sambo Cs.
Baca juga: MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Salahkan JPU Kejagung
"Atas dasar itu saya tanda tanya kepada pertimbangan hakim apa yang membuat vonisnya turun menjadi 50 persennya. Dari 20 tahun menjadi 10 tahun," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :