Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas Setengahnya, Pakar Hukum: Legal Argumennya Apa?
Rabu, 09 Agustus 2023 - 12:38 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana UII, Mudzakir heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis penjara Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis penjara Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hukuman Putri dalam kasus ini dikurangi menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara.
"Maksudnya komposisinya sampai mana kok turunnya bisa setengahnya? Saya belum bisa membaca legal argumen dalam pengurungan 10 tahun itu apa," ujar Mudzakir saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Putusan MA, Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun
Selama proses persidangan, Putri Candrawathi dinilainya mencoba menggiring bahwa tindak pidana pembunuhan dilakukan lantaran ada perbuatan pelecehan seksual yang diterimanya terlebih dahulu. Jika mengacu pada keterangan tersebut, maka pengurangan hukuman pun tidak dapat diterima.
"Maksudnya komposisinya sampai mana kok turunnya bisa setengahnya? Saya belum bisa membaca legal argumen dalam pengurungan 10 tahun itu apa," ujar Mudzakir saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Putusan MA, Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun
Selama proses persidangan, Putri Candrawathi dinilainya mencoba menggiring bahwa tindak pidana pembunuhan dilakukan lantaran ada perbuatan pelecehan seksual yang diterimanya terlebih dahulu. Jika mengacu pada keterangan tersebut, maka pengurangan hukuman pun tidak dapat diterima.
Lihat Juga :