Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Kami Hormati Putusan MA
loading...
A
A
A
Dirinya saat ini hanya bisa menyampaikan bahwa vonis pidana mati yang diberikan Ferdy Sambo telah berubah menjadi penjara seumur hidup.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Hakim Ketua, dibantu oleh Hakim Anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes. Kata Sobandi terdapat dua hakim yang Dissenting Opinion (DO).
"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Tapi yang dikuatkan kan yang tiga," katanya.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Hakim Ketua, dibantu oleh Hakim Anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes. Kata Sobandi terdapat dua hakim yang Dissenting Opinion (DO).
"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Tapi yang dikuatkan kan yang tiga," katanya.
(kri)