Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Kami Hormati Putusan MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
Menanggapi putusan MA tersebut, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arnan Hanis akan tetap patuh dan menghormati putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arnan, Selasa (8/8/2023).
Meski telah diputuskan penjara seumur hidup pihaknya belum menerima pertimbangan majelis hakim. Dirinya masih menunggu salinan putusan yang akan dikeluarkan oleh MA.
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi berjanji salinan putusan Ferdy Sambo CS akan diunggah dalam waktu dekat. Akan tetapi dia tidak memastikan kapan waktu yang ditentukan untuk mengupload salinan tersebut ke website resmi MA.
"Mungkin dalam waktu dekat ini. Tapi saya tidak bisa pastikan karena itu kepanitraan," kata Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload. Bisa kita sampaikan lagi setelah salinan sebelumnya," sambungnya.
Dirinya saat ini hanya bisa menyampaikan bahwa vonis pidana mati yang diberikan Ferdy Sambo telah berubah menjadi penjara seumur hidup.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Hakim Ketua, dibantu oleh Hakim Anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes. Kata Sobandi terdapat dua hakim yang Dissenting Opinion (DO).
"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Tapi yang dikuatkan kan yang tiga," katanya.
Menanggapi putusan MA tersebut, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arnan Hanis akan tetap patuh dan menghormati putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arnan, Selasa (8/8/2023).
Meski telah diputuskan penjara seumur hidup pihaknya belum menerima pertimbangan majelis hakim. Dirinya masih menunggu salinan putusan yang akan dikeluarkan oleh MA.
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi berjanji salinan putusan Ferdy Sambo CS akan diunggah dalam waktu dekat. Akan tetapi dia tidak memastikan kapan waktu yang ditentukan untuk mengupload salinan tersebut ke website resmi MA.
"Mungkin dalam waktu dekat ini. Tapi saya tidak bisa pastikan karena itu kepanitraan," kata Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload. Bisa kita sampaikan lagi setelah salinan sebelumnya," sambungnya.
Dirinya saat ini hanya bisa menyampaikan bahwa vonis pidana mati yang diberikan Ferdy Sambo telah berubah menjadi penjara seumur hidup.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Hakim Ketua, dibantu oleh Hakim Anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes. Kata Sobandi terdapat dua hakim yang Dissenting Opinion (DO).
"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Tapi yang dikuatkan kan yang tiga," katanya.
(kri)