Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Kami Hormati Putusan MA
Selasa, 08 Agustus 2023 - 19:42 WIB
loading...
MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
Menanggapi putusan MA tersebut, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arnan Hanis akan tetap patuh dan menghormati putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Masih Bisa PK meski Sudah Inkrah
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arnan, Selasa (8/8/2023).
Menanggapi putusan MA tersebut, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arnan Hanis akan tetap patuh dan menghormati putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Masih Bisa PK meski Sudah Inkrah
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arnan, Selasa (8/8/2023).
Lihat Juga :