Nestapa Petani Tebu yang (Selalu) Berulang
Selasa, 08 Agustus 2023 - 12:47 WIB
loading...
A
A
A
Data yang berbeda ini jadi salah satu sumber perdebatan. Sebab, data ini jadi basis otoritas berwenang untuk membuat kebijakan. Ketika datanya salah, kebijakan potensial salah. Demikian pula sebaliknya. Upaya membuat satu data gula untuk jadi rujukan bersama difasilitasi Neraca Komoditas. Sayangnya, perumusan neraca pasokan dalam Neraca Komoditas menihilkan peran produsen, dalam hal ini petani. Neraca Komoditas juga kedap dari akses publik. Tertutupnya peran publik ini jadi titik rawan moral hazard.
Mengacu pada kecenderungan harga lelang gula yang terus menurun, ini indikasi pasar jenuh gula. Padahal, pasar gula konsumsi kali ini kemungkinan mendapatkan limpahan permintaan dari industri kecil menengah. Mengapa? Selama ini IKM memakai gula rafinasi sebagai bahan baku produksi makanan-minuman. Alasannya, harga gula rafinasi lebih murah. Kini, seiring kenaikan harga raw sugar di pasar dunia, harga gula rafinasi menanjak. Bahkan setara dengan harga gula konsumsi. Di sisi lain, membeli gula rafinasi harus lewat koperasi. Jika kalkulasi ini benar, mestinya harga gula konsumsi terangkat. Buktinya, harga terus turun. Salah satu kemungkinan pasar telah jenuh gula.
Agar harga gula di tingkat petani tidak semakin terjun bebas, pemerintah lewat Bapanas harus segera turun tangan. Pada 21 Juli 2023, Bapanas mengeluarkan Peraturan Bapanas No. 17/2023. Di dalamnya antara lain mengatur harga acuan pembelian gula di produsen Rp12.5000/kg, dan harga acuan penjualan di konsumen Rp15.500/kg di Maluku, Papua, dan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Di luar wilayah itu harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp14.500/kg. Untuk menolong petani, Bapanas perlu segera menugaskan BUMN pangan, ID Food, untuk jadi pembeli siaga gula petani. Kala harga lelang jatuh di bawah Rp12.500/kg, ID Food harus membelinya.
Kebijakan ini jadi syarat agar petani mendapatkan jaminan pasar dan keuntungan. Dari tahun ke tahun ada kecenderungan yang konsisten yang menandai kian memudarnya insentif ekonomi yang membuat petani tak tertarik lagi menanam tebu. Pertama, terjadi transfer marjin keuntungan dari petani ke pelaku distribusi dan pedagang. Pada 2006, marjin distribusi dan pedagang hanya 10,13%. Artinya, marjin yang dinikmati petani hampir 90%. Pada 2017, marjin distribusi dan pedagang mencapai 37%. Artinya, marjin yang didapatkan petani hanya 63%. Terjadi penurunan yang luar biasa besar.
Kedua, petani mengalihkan usahatani dari tanaman tebu ke tanaman lain. Pada 2010, luas tanam tebu mencapai 454.111 hektare. Pada 2018, luas tanam menurun jadi 414.847 hektare. Tahun 2022, luas tanam naik jadi 488.982 hektare. Akan tetapi, tak ada jaminan luas tanam ini akan bertahan atau bertambah apabila insentif ekonomi tidak menarik. Sebagai makhluk ekonomi yang rasional, respons seperti ini wajar adanya. Jika insentif terus merosot, Indonesia harus membuang jauh-jauh target swasembada gula.
Mengacu pada kecenderungan harga lelang gula yang terus menurun, ini indikasi pasar jenuh gula. Padahal, pasar gula konsumsi kali ini kemungkinan mendapatkan limpahan permintaan dari industri kecil menengah. Mengapa? Selama ini IKM memakai gula rafinasi sebagai bahan baku produksi makanan-minuman. Alasannya, harga gula rafinasi lebih murah. Kini, seiring kenaikan harga raw sugar di pasar dunia, harga gula rafinasi menanjak. Bahkan setara dengan harga gula konsumsi. Di sisi lain, membeli gula rafinasi harus lewat koperasi. Jika kalkulasi ini benar, mestinya harga gula konsumsi terangkat. Buktinya, harga terus turun. Salah satu kemungkinan pasar telah jenuh gula.
Agar harga gula di tingkat petani tidak semakin terjun bebas, pemerintah lewat Bapanas harus segera turun tangan. Pada 21 Juli 2023, Bapanas mengeluarkan Peraturan Bapanas No. 17/2023. Di dalamnya antara lain mengatur harga acuan pembelian gula di produsen Rp12.5000/kg, dan harga acuan penjualan di konsumen Rp15.500/kg di Maluku, Papua, dan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Di luar wilayah itu harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp14.500/kg. Untuk menolong petani, Bapanas perlu segera menugaskan BUMN pangan, ID Food, untuk jadi pembeli siaga gula petani. Kala harga lelang jatuh di bawah Rp12.500/kg, ID Food harus membelinya.
Kebijakan ini jadi syarat agar petani mendapatkan jaminan pasar dan keuntungan. Dari tahun ke tahun ada kecenderungan yang konsisten yang menandai kian memudarnya insentif ekonomi yang membuat petani tak tertarik lagi menanam tebu. Pertama, terjadi transfer marjin keuntungan dari petani ke pelaku distribusi dan pedagang. Pada 2006, marjin distribusi dan pedagang hanya 10,13%. Artinya, marjin yang dinikmati petani hampir 90%. Pada 2017, marjin distribusi dan pedagang mencapai 37%. Artinya, marjin yang didapatkan petani hanya 63%. Terjadi penurunan yang luar biasa besar.
Kedua, petani mengalihkan usahatani dari tanaman tebu ke tanaman lain. Pada 2010, luas tanam tebu mencapai 454.111 hektare. Pada 2018, luas tanam menurun jadi 414.847 hektare. Tahun 2022, luas tanam naik jadi 488.982 hektare. Akan tetapi, tak ada jaminan luas tanam ini akan bertahan atau bertambah apabila insentif ekonomi tidak menarik. Sebagai makhluk ekonomi yang rasional, respons seperti ini wajar adanya. Jika insentif terus merosot, Indonesia harus membuang jauh-jauh target swasembada gula.
Lihat Juga :