Nestapa Petani Tebu yang (Selalu) Berulang
Selasa, 08 Agustus 2023 - 12:47 WIB
loading...
A
A
A
Ke depan, perlu dua langkah simultan agar sengkarut tidak berulang. Pertama, harus tersedia satu data gula buat acuan kebijakan. Baik data produksi maupun konsumsi, baik gula konsumsi maupun rafinasi. Selama ini tersedia sejumlah versi data, sesui vested interest kementerian/lembaga. Selain karena konflik kepentingan, perbedaan data terjadi sejak Dewan Gula Indonesia (DGI), lembaga clearing house yang mensinkronkan kebijakan pergulaan K/L, dibubarkan Presiden Jokowi pada 2014 karena alasan mubazir. Perlu ditimbang ihwal perlunya lembaga clearing house yang independen seperti DGI.
Kedua, mengintensifkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi yang berefek jera. Diakui atau tidak, centang perenang selama ini terjadi karena pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang lembek. Pedagang dan pelaku dominan di pasar tidak pernah jera menerobos rambu-rambu hukum karena tahu bakal lolos sanksi atau disanksi ringan. Bila ada pihak –pedagang atau siapapun—berperilaku culas, konstitusi memberi mandat agar negara (baca: pemerintah) menyeret mereka ke meja hijau.
Dalam UU Perdagangan No. 7/2014, penimbun kebutuhan pokok bisa dipenjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar, dan penjara 4 tahun atau denda Rp10 miliar bagi pelaku manipulasi data dan informasi persediaan. Di UU Pangan No. 18/2012, sanksinya lebih berat: penimbun bisa dipidana penjara 7 tahun atau denda Rp100 miliar. Sanksi yang berat ini agar memberi efek jera.
Kedua, mengintensifkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi yang berefek jera. Diakui atau tidak, centang perenang selama ini terjadi karena pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang lembek. Pedagang dan pelaku dominan di pasar tidak pernah jera menerobos rambu-rambu hukum karena tahu bakal lolos sanksi atau disanksi ringan. Bila ada pihak –pedagang atau siapapun—berperilaku culas, konstitusi memberi mandat agar negara (baca: pemerintah) menyeret mereka ke meja hijau.
Dalam UU Perdagangan No. 7/2014, penimbun kebutuhan pokok bisa dipenjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar, dan penjara 4 tahun atau denda Rp10 miliar bagi pelaku manipulasi data dan informasi persediaan. Di UU Pangan No. 18/2012, sanksinya lebih berat: penimbun bisa dipidana penjara 7 tahun atau denda Rp100 miliar. Sanksi yang berat ini agar memberi efek jera.
(wur)
Lihat Juga :