Aspek Hukum Masalah Koneksitas

Senin, 07 Agustus 2023 - 12:03 WIB
loading...
A A A
Di dalam perubahan UU aquo yaitu UU No 20/2001 dinyatakan lebih serius bahwa, bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Berdasarkan kedua UU tersebut sangat nyata bahwa tindak pidana korupsi (tipikor) berbeda secara fundamental dari jenis tindak pidana lain. Selain tipikor merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) juga merupakan tindak pidana khusus -delik khusus terhadap tindak pidana umum dan berlaku asas hukum pidana, lex specialis derogate lege generali dan lex posteriori derogat lege priori.

Di samping keluarbiasaan tersebut, terhadap tipikor diperlukan cara-cara yang bersifat luar biasa. Antara lain harus dibentuk KPK di samping kejaksaan; kewenangan lebih dari kejaksaan dan kepolisian yaitu hanya menangani tipikor yang bernilai di atas Rp1 miliar.
Kemudian melibatkan penyelenggara negara dan menarik perhatian masyarakat luas serta dapat melakukan penyadapan (intersepsi) tanpa memerlukan izin ketua pengadilan negeri setempat.

Di dalam UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dan UU No 31/1999 diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor, sudah tidak lagi ada perbedaan antara pelaku tipikor yang berasal dari anggota militer maupun anggota masyarkat sipil. Yang diakui adalah subjek hukum penyelenggara negara yaitu pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan UU yang berlaku.

Dalam hal koneksitas UU No 30/2002 yang diubah UU Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masalah koneksitas telah diatur tersendiri, berbeda dengan ketentuan KUHAP; yaitu dalam Pasal 42 dinyatakan bahwa, KPK berwenang
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Kata kunci dari ketentuan koneksitas dalam versi UU KPK jelas bahwa koordinasi dan supervise tipikor yang dilakukan anggota militer dan sipil berada di bawah wewenang penuh KPK. Penyidik militer dibolehkan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas koordinasi KPK.

Ketentuan koneksitas UU KPK yang merupakan lex specialis terhadap UU KUHAP dan UU KUHAP Militer sehingga berlaku kedua asas hukum pidana sebagaimana telah disebutkan di atas. Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas yaitu bahwa, masalah pro dan kontra tentang siapa yang berwenang dalam hal terjadi masalah koneksitas kasus Basarnas sudah jelas secara hukum dan tidak relevan lagi, terutama sejak deklarasi Orde Reformasi 1998.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Basarnas Pastikan Semua...
Basarnas Pastikan Semua Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Perempuan
Evakuasi Penumpang KRL...
Evakuasi Penumpang KRL Terjepit, Basarnas Potong Gerbong Kereta
Rekomendasi
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved