Aspek Hukum Masalah Koneksitas

Senin, 07 Agustus 2023 - 12:03 WIB
loading...
A A A
Di dalam perubahan UU aquo yaitu UU No 20/2001 dinyatakan lebih serius bahwa, bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Berdasarkan kedua UU tersebut sangat nyata bahwa tindak pidana korupsi (tipikor) berbeda secara fundamental dari jenis tindak pidana lain. Selain tipikor merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) juga merupakan tindak pidana khusus -delik khusus terhadap tindak pidana umum dan berlaku asas hukum pidana, lex specialis derogate lege generali dan lex posteriori derogat lege priori.

Di samping keluarbiasaan tersebut, terhadap tipikor diperlukan cara-cara yang bersifat luar biasa. Antara lain harus dibentuk KPK di samping kejaksaan; kewenangan lebih dari kejaksaan dan kepolisian yaitu hanya menangani tipikor yang bernilai di atas Rp1 miliar.
Kemudian melibatkan penyelenggara negara dan menarik perhatian masyarakat luas serta dapat melakukan penyadapan (intersepsi) tanpa memerlukan izin ketua pengadilan negeri setempat.

Di dalam UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dan UU No 31/1999 diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor, sudah tidak lagi ada perbedaan antara pelaku tipikor yang berasal dari anggota militer maupun anggota masyarkat sipil. Yang diakui adalah subjek hukum penyelenggara negara yaitu pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan UU yang berlaku.

Dalam hal koneksitas UU No 30/2002 yang diubah UU Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masalah koneksitas telah diatur tersendiri, berbeda dengan ketentuan KUHAP; yaitu dalam Pasal 42 dinyatakan bahwa, KPK berwenang
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Kata kunci dari ketentuan koneksitas dalam versi UU KPK jelas bahwa koordinasi dan supervise tipikor yang dilakukan anggota militer dan sipil berada di bawah wewenang penuh KPK. Penyidik militer dibolehkan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas koordinasi KPK.

Ketentuan koneksitas UU KPK yang merupakan lex specialis terhadap UU KUHAP dan UU KUHAP Militer sehingga berlaku kedua asas hukum pidana sebagaimana telah disebutkan di atas. Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas yaitu bahwa, masalah pro dan kontra tentang siapa yang berwenang dalam hal terjadi masalah koneksitas kasus Basarnas sudah jelas secara hukum dan tidak relevan lagi, terutama sejak deklarasi Orde Reformasi 1998.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Rekomendasi
Bak Film Spionase, Mata-mata...
Bak Film Spionase, Mata-mata Italia Berkhianat dan Jual Rahasia NATO kepada Rusia
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Roket Milik Elon Musk...
Roket Milik Elon Musk Kembali Bikin Masalah bagi Penduduk Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved