Aspek Hukum Masalah Koneksitas

Senin, 07 Agustus 2023 - 12:03 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks ini maka kewenangan penyidik Puspom ABRI tidak serta merta memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Pembentukan Tim Tetap harus terlebih dulu didasarkan penetapan Menteri Pertahanan yang disetujui Menteri Kehakiman (Mahkamah Agung) sehingga selama peraturan peralihan tentang pelimpahan wewenang dari Menteri Kehakiman ke Ketua MA dalam hal koneksitas belum terjadi maka ketentuan koneksitas Pasal 89 s/d Pasal 94 dalam KUHAP belum dapat dilaksanakan secara efektif dan tuntas.

Perkara suap Basarnas yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dan telah menimbulkan pro dan kontra soal kewenangan Puspom ABRI terbukti premature karena perubahan ketentuan Pasal 98 dalam hal persetujuan Menteri Kehakiman belum diubah sampai saat ini.

Dalam keadaan hukum yang bersifat status quo maka KPK sesuai dengan UU KPK yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan bukan Puspom ABRI atau Tim Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 KUHAP dan sebagainya.

Dalam konteks masalah koneksitas perlu dipahami bahwa UU No 8/1981 disahkan pada 31 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto dan diundangkan pada 31 Desember 1981 oleh Menteri Sekretaris Negara Sudharmono. Sedangkan pemberantasan korupsi sejak dan pasca-Reformasi 1998 didominasi oleh kebangkitan masyarakat sipil (civil society) yang mengusung transparansi.

Integritas, dan akuntabilitas setiap penyelenggara negara untuk tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Setiap pemegang jabatan publik terlepas dari kedudukan hukum yang dilindungi UUD 1945 termasuk Presiden, tidak luput dari pertanggungjawaban hukum (pidana) dan tidak imun terhadap penegakan hukum dengan asas hukum persamaan perlakuan di muka hukum. Sebagaimana telah dinyatakan dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, bahwa, (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Dalam UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah ditetapkan bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UU 1945.

Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Rekomendasi
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
Komedian Temon Meninggal...
Komedian Temon Meninggal Dunia, Aldi Taher: Saya Bersaksi Abang Orang Baik
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved