Aspek Hukum Masalah Koneksitas

Senin, 07 Agustus 2023 - 12:03 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks ini maka kewenangan penyidik Puspom ABRI tidak serta merta memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Pembentukan Tim Tetap harus terlebih dulu didasarkan penetapan Menteri Pertahanan yang disetujui Menteri Kehakiman (Mahkamah Agung) sehingga selama peraturan peralihan tentang pelimpahan wewenang dari Menteri Kehakiman ke Ketua MA dalam hal koneksitas belum terjadi maka ketentuan koneksitas Pasal 89 s/d Pasal 94 dalam KUHAP belum dapat dilaksanakan secara efektif dan tuntas.

Perkara suap Basarnas yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dan telah menimbulkan pro dan kontra soal kewenangan Puspom ABRI terbukti premature karena perubahan ketentuan Pasal 98 dalam hal persetujuan Menteri Kehakiman belum diubah sampai saat ini.

Dalam keadaan hukum yang bersifat status quo maka KPK sesuai dengan UU KPK yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan bukan Puspom ABRI atau Tim Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 KUHAP dan sebagainya.

Dalam konteks masalah koneksitas perlu dipahami bahwa UU No 8/1981 disahkan pada 31 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto dan diundangkan pada 31 Desember 1981 oleh Menteri Sekretaris Negara Sudharmono. Sedangkan pemberantasan korupsi sejak dan pasca-Reformasi 1998 didominasi oleh kebangkitan masyarakat sipil (civil society) yang mengusung transparansi.

Integritas, dan akuntabilitas setiap penyelenggara negara untuk tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Setiap pemegang jabatan publik terlepas dari kedudukan hukum yang dilindungi UUD 1945 termasuk Presiden, tidak luput dari pertanggungjawaban hukum (pidana) dan tidak imun terhadap penegakan hukum dengan asas hukum persamaan perlakuan di muka hukum. Sebagaimana telah dinyatakan dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, bahwa, (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Dalam UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah ditetapkan bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UU 1945.

Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Basarnas Pastikan Semua...
Basarnas Pastikan Semua Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Perempuan
Evakuasi Penumpang KRL...
Evakuasi Penumpang KRL Terjepit, Basarnas Potong Gerbong Kereta
Rekomendasi
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
Komentator Resmi Piala...
Komentator Resmi Piala Dunia 2026 Diinvestigasi usai Laga Timnas Iran vs Selandia Baru
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
Roket Milik Elon Musk...
Roket Milik Elon Musk Kembali Bikin Masalah bagi Penduduk Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved