Aspek Hukum Masalah Koneksitas
Senin, 07 Agustus 2023 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks ini maka kewenangan penyidik Puspom ABRI tidak serta merta memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Pembentukan Tim Tetap harus terlebih dulu didasarkan penetapan Menteri Pertahanan yang disetujui Menteri Kehakiman (Mahkamah Agung) sehingga selama peraturan peralihan tentang pelimpahan wewenang dari Menteri Kehakiman ke Ketua MA dalam hal koneksitas belum terjadi maka ketentuan koneksitas Pasal 89 s/d Pasal 94 dalam KUHAP belum dapat dilaksanakan secara efektif dan tuntas.
Perkara suap Basarnas yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dan telah menimbulkan pro dan kontra soal kewenangan Puspom ABRI terbukti premature karena perubahan ketentuan Pasal 98 dalam hal persetujuan Menteri Kehakiman belum diubah sampai saat ini.
Dalam keadaan hukum yang bersifat status quo maka KPK sesuai dengan UU KPK yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan bukan Puspom ABRI atau Tim Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 KUHAP dan sebagainya.
Dalam konteks masalah koneksitas perlu dipahami bahwa UU No 8/1981 disahkan pada 31 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto dan diundangkan pada 31 Desember 1981 oleh Menteri Sekretaris Negara Sudharmono. Sedangkan pemberantasan korupsi sejak dan pasca-Reformasi 1998 didominasi oleh kebangkitan masyarakat sipil (civil society) yang mengusung transparansi.
Integritas, dan akuntabilitas setiap penyelenggara negara untuk tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Setiap pemegang jabatan publik terlepas dari kedudukan hukum yang dilindungi UUD 1945 termasuk Presiden, tidak luput dari pertanggungjawaban hukum (pidana) dan tidak imun terhadap penegakan hukum dengan asas hukum persamaan perlakuan di muka hukum. Sebagaimana telah dinyatakan dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, bahwa, (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dalam UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah ditetapkan bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UU 1945.
Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
Perkara suap Basarnas yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dan telah menimbulkan pro dan kontra soal kewenangan Puspom ABRI terbukti premature karena perubahan ketentuan Pasal 98 dalam hal persetujuan Menteri Kehakiman belum diubah sampai saat ini.
Dalam keadaan hukum yang bersifat status quo maka KPK sesuai dengan UU KPK yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan bukan Puspom ABRI atau Tim Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 KUHAP dan sebagainya.
Dalam konteks masalah koneksitas perlu dipahami bahwa UU No 8/1981 disahkan pada 31 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto dan diundangkan pada 31 Desember 1981 oleh Menteri Sekretaris Negara Sudharmono. Sedangkan pemberantasan korupsi sejak dan pasca-Reformasi 1998 didominasi oleh kebangkitan masyarakat sipil (civil society) yang mengusung transparansi.
Integritas, dan akuntabilitas setiap penyelenggara negara untuk tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Setiap pemegang jabatan publik terlepas dari kedudukan hukum yang dilindungi UUD 1945 termasuk Presiden, tidak luput dari pertanggungjawaban hukum (pidana) dan tidak imun terhadap penegakan hukum dengan asas hukum persamaan perlakuan di muka hukum. Sebagaimana telah dinyatakan dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, bahwa, (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dalam UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah ditetapkan bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UU 1945.
Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
Lihat Juga :