Aspek Hukum Masalah Koneksitas

Senin, 07 Agustus 2023 - 12:03 WIB
loading...
Aspek Hukum Masalah...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

KONEKSITAS adalah suatu tata cara proses pemeriksaan dalam suatu tindak pidana di mana pelaku anggota militer dan orang sipil bersama-sama diduga telah melakukan suatu tindak pidana. Hukum acara yang berlaku adalah hukum acara pidana umum dan hukum acara pidana militer.

Kekhususan dalam hukum acara disebabkan status hukum pelakunya adalah anggota militer, yakni yang masih aktif berdinas di kesatuan TNI. Di dalam UU No 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 89 ayat (1) dinyatakan, bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Polisi Militer ABRI dan oditur militer atau oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.

Selanjutnya di dalam Pasal 90 ayat (1) dinyatakan bahwa, untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut pada Pasal 89 ayat (2).

Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, di dalam hal terjadi koneksitas maka pertama, terdapat dua opsi jenis peradilan yang berwenang mengadili yaitu peradilan umum sebagai opsi pertama dan memiliki status kewenanngan preferensi.

Opsi kedua, pengadilan militer akan tetapi untuk menetapkan kewenangan peradilan militer harus ada syarat yaitu keputusan Menteri Pertahanan atas persetujuan Menteri Kehakiman (sekarang Mahkamah Agung). Hal ini belum diubah sejalan dengan kedudukan Direktorat Jenderal Badan Peradilan yang sejak reformasi 1998 telah dipisahkan dari Kementerian Kehakiman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Basarnas Pastikan Semua...
Basarnas Pastikan Semua Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Perempuan
Evakuasi Penumpang KRL...
Evakuasi Penumpang KRL Terjepit, Basarnas Potong Gerbong Kereta
Rekomendasi
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Jonathan David Hattrick,...
Jonathan David Hattrick, Kanada Hancurkan Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved