Pemda Didorong Miliki Ruang Bermain Ramah Anak
Rabu, 29 Juli 2020 - 14:30 WIB
loading...
Anak-anak bermain di RPTRA di Jakarta. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Bermain merupakan hak anak . Di ruang bermain, anak-anak seharusnya bisa bergembira, bukan bersedih, apalagi mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual.
Terkait itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai perlunya dilakukan standardisasi dan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) untuk menjamin proses pemenuhan hak dan perlindungan anak benar-benar terwujud di dalam ruang bermain. Untuk mewujudkan RBRA, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat.
"RBRA merupakan salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Provinsi Layak Anak (Provila). Namun, cerita-cerita sedih terkait kekerasan terhadap anak yang terjadi di ruang bermain juga masih menghiasi pemberitaan di media kita," jelas Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KemenPPPA Lenny N Rosalin dalam keterangan resmi, Rabu (29/7/2020).
Lenny menegaskan, tujuan akhir dari ruang bermain adalah untuk membuat anak-anak bahagia dan mewujudkan terjadinya proses perlindungan anak saat mereka bermain. Bukan sebaliknya, membuat anak celaka atau mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual. "Oleh karenanya, semua ruang bermain anak harus terstandardisasi dan tersertifikasi. Janganlah lagi kita ciptakan cerita sedih bagi anak-anak kita ketika ingin bermain dengan bahagia," imbuh dia.(Baca juga: Pandemi Corona, 79 Juta Anak Indonesia Butuh Perlindungan ).
Lenny menilai bermain memiliki banyak manfaat bagi anak. Antara lain membentuk tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spiritual, intelektual, dan sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa anak juga harus selalu didampingi ketika bermain.
Terkait itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai perlunya dilakukan standardisasi dan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) untuk menjamin proses pemenuhan hak dan perlindungan anak benar-benar terwujud di dalam ruang bermain. Untuk mewujudkan RBRA, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat.
"RBRA merupakan salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Provinsi Layak Anak (Provila). Namun, cerita-cerita sedih terkait kekerasan terhadap anak yang terjadi di ruang bermain juga masih menghiasi pemberitaan di media kita," jelas Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KemenPPPA Lenny N Rosalin dalam keterangan resmi, Rabu (29/7/2020).
Lenny menegaskan, tujuan akhir dari ruang bermain adalah untuk membuat anak-anak bahagia dan mewujudkan terjadinya proses perlindungan anak saat mereka bermain. Bukan sebaliknya, membuat anak celaka atau mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual. "Oleh karenanya, semua ruang bermain anak harus terstandardisasi dan tersertifikasi. Janganlah lagi kita ciptakan cerita sedih bagi anak-anak kita ketika ingin bermain dengan bahagia," imbuh dia.(Baca juga: Pandemi Corona, 79 Juta Anak Indonesia Butuh Perlindungan ).
Lenny menilai bermain memiliki banyak manfaat bagi anak. Antara lain membentuk tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spiritual, intelektual, dan sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa anak juga harus selalu didampingi ketika bermain.
Lihat Juga :