Pemda Didorong Miliki Ruang Bermain Ramah Anak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bermain merupakan hak anak . Di ruang bermain, anak-anak seharusnya bisa bergembira, bukan bersedih, apalagi mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual.
Terkait itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai perlunya dilakukan standardisasi dan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) untuk menjamin proses pemenuhan hak dan perlindungan anak benar-benar terwujud di dalam ruang bermain. Untuk mewujudkan RBRA, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat.
"RBRA merupakan salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Provinsi Layak Anak (Provila). Namun, cerita-cerita sedih terkait kekerasan terhadap anak yang terjadi di ruang bermain juga masih menghiasi pemberitaan di media kita," jelas Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KemenPPPA Lenny N Rosalin dalam keterangan resmi, Rabu (29/7/2020).
Lenny menegaskan, tujuan akhir dari ruang bermain adalah untuk membuat anak-anak bahagia dan mewujudkan terjadinya proses perlindungan anak saat mereka bermain. Bukan sebaliknya, membuat anak celaka atau mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual. "Oleh karenanya, semua ruang bermain anak harus terstandardisasi dan tersertifikasi. Janganlah lagi kita ciptakan cerita sedih bagi anak-anak kita ketika ingin bermain dengan bahagia," imbuh dia.( ).
Lenny menilai bermain memiliki banyak manfaat bagi anak. Antara lain membentuk tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spiritual, intelektual, dan sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa anak juga harus selalu didampingi ketika bermain.
Terkait RBRA, ia menjelaskan prinsip ruang tersebut adalah gratis, nondiskriminasi dan kepentingan terbaik untuk anak. Selain itu, untuk mendorong partisipasi anak, memberi rasa aman dan selamat, nyaman dan sehat, serta kreatif dan inovatif.
Sementara itu, Ketua Tim RBRA Rino Wicaksono mengatakan bahwa proses standardisasi RBRA kali ini akan dilakukan secara virtual. Proses ini juga didukung dengan foto dan video elemen-elemen ruang bermain yang dikirimkan oleh pihak daerah kepada Tim RBRA.
"Unsur utama RBRA ada empat, yakni ruang terbuka hijau publik, perabot bermain, perabot lingkungan, serta sarana dan prasarana pendukung, seperti pos keamanan, puskesmas, kantin, dan lapangan parkir. Selain itu, alangkah baiknya jika ruang bermain dilengkapi dengan pagar transparan pada perabot permainan untuk menghindarkan anak dari kekerasan, dan papan pengumuman," ujar Rino.
"Bermain merupakan hal yang penting bagi anak. Kami siap mendukung standardisasi dan sertifikasi RBA menjadi RBRA,” imbuhnya.( ).
Rino menambahkan, jika daerah membutuhkan kunjungan standardisasi secara langsung, hal ini diprakarsai oleh daerah itu sendiri. Selain itu, proses kunjungan secara langsung harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kemen PPPA agar bisa menugaskan perwakilan tim RBRA ke daerah tersebut.
Terkait itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai perlunya dilakukan standardisasi dan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) untuk menjamin proses pemenuhan hak dan perlindungan anak benar-benar terwujud di dalam ruang bermain. Untuk mewujudkan RBRA, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat.
"RBRA merupakan salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Provinsi Layak Anak (Provila). Namun, cerita-cerita sedih terkait kekerasan terhadap anak yang terjadi di ruang bermain juga masih menghiasi pemberitaan di media kita," jelas Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KemenPPPA Lenny N Rosalin dalam keterangan resmi, Rabu (29/7/2020).
Lenny menegaskan, tujuan akhir dari ruang bermain adalah untuk membuat anak-anak bahagia dan mewujudkan terjadinya proses perlindungan anak saat mereka bermain. Bukan sebaliknya, membuat anak celaka atau mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual. "Oleh karenanya, semua ruang bermain anak harus terstandardisasi dan tersertifikasi. Janganlah lagi kita ciptakan cerita sedih bagi anak-anak kita ketika ingin bermain dengan bahagia," imbuh dia.( ).
Lenny menilai bermain memiliki banyak manfaat bagi anak. Antara lain membentuk tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spiritual, intelektual, dan sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa anak juga harus selalu didampingi ketika bermain.
Terkait RBRA, ia menjelaskan prinsip ruang tersebut adalah gratis, nondiskriminasi dan kepentingan terbaik untuk anak. Selain itu, untuk mendorong partisipasi anak, memberi rasa aman dan selamat, nyaman dan sehat, serta kreatif dan inovatif.
Sementara itu, Ketua Tim RBRA Rino Wicaksono mengatakan bahwa proses standardisasi RBRA kali ini akan dilakukan secara virtual. Proses ini juga didukung dengan foto dan video elemen-elemen ruang bermain yang dikirimkan oleh pihak daerah kepada Tim RBRA.
"Unsur utama RBRA ada empat, yakni ruang terbuka hijau publik, perabot bermain, perabot lingkungan, serta sarana dan prasarana pendukung, seperti pos keamanan, puskesmas, kantin, dan lapangan parkir. Selain itu, alangkah baiknya jika ruang bermain dilengkapi dengan pagar transparan pada perabot permainan untuk menghindarkan anak dari kekerasan, dan papan pengumuman," ujar Rino.
"Bermain merupakan hal yang penting bagi anak. Kami siap mendukung standardisasi dan sertifikasi RBA menjadi RBRA,” imbuhnya.( ).
Rino menambahkan, jika daerah membutuhkan kunjungan standardisasi secara langsung, hal ini diprakarsai oleh daerah itu sendiri. Selain itu, proses kunjungan secara langsung harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kemen PPPA agar bisa menugaskan perwakilan tim RBRA ke daerah tersebut.
(zik)