Emil Dardak Ikut Gugat Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 13:18 WIB
loading...
Emil Dardak Ikut Gugat Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Foto/Dok MPI/Irfan Maulana
A A A
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak tercatat sebagai salah satu pemohon gugatan terkait syarat usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Emil menampik gugatan ini dilakukan demi kepentingan jangka pendek terkait Pilpres 2024.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berisi soal persyaratan menjadi calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ) berusia paling rendah 40 tahun.

Dari sejumlah nama yang tercantum sebagai pemohon, terdapat nama-nama kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satunya Emil Elestianto Dardak. Emil menceritakan bahwa dirinya awalnya menerima audiensi dengan sejumlah mahasiswa yang menamakan gerakannya sebagai Gerakan Zillenial Indonesia. Pertemuan terjadi di ruang kerja Wagub Jatim di Grahadi periode Mei 2023 lalu.

"Beberapa bulan yang lalu saya menerima audiensi sekelompok aktivis muda yang memimpin organisasi intra kampus dan himpunan mahasiswa politik. Mereka ternyata sedang berikhtiar melakukan terobosan hukum untuk mendorong penghilangan syarat usia capres cawapres," kata Emil saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/8/2023).



Emil kemudian mengaku dimintai dukungan untuk mendorong penghilangan syarat usia capres-cawapres. Karena sejumlah kepala daerah sudah mendukung, Emil juga memberikan dukungan untuk menghilangkan syarat usia capres-cawapres.

"Saya lihat mereka sudah mendapat dukungan beberapa kepala daerah termasuk di antaranya di kabupaten di Jawa Timur. Maka saat mereka meminta dukungan saya, saya tentu memberikan dukungan tersebut," jelas pria berusia 39 tahun tersebut.

Mantan Bupati Trenggalek ini menegaskan akan patuh dan hormat putusan yang ditentukan MK nantinya. Ia juga menampik adanya kaitan dukungan dirinya kepada gugatan ini dengan peta politik 2024, termasuk nama-nama tertentu yang ramai diperbincangkan saat ini sebagai cawapres yang akan dapat dicalonkan jika MK mengabulkan gugatan. Nama-nama itu seperti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka serta para kepala daerah pemohon gugatan termasuk Emil Dardak.

"Tentu saya tidak memandang ini tepat sebagai tujuan jangka pendek atau kepentingan praktis terkait Pilpres 2024 yang akan datang, tetapi lebih sebagai tujuan jangka panjang agar di masa mendatang jika ada tokoh muda yang berpotensi dan mumpuni, jangan sampai terhalang usia," jelasnya.

Emil menambahkan, apa pun hasilnya, dirinya melihat ini akan jadi pengalaman berharga yang menunjukkan selain berjuang melalui aksi dan demonstrasi, aktivis muda juga bisa berjuang melalui jalur hukum ketatanegaraan. "Ini suatu contoh yang bagus untuk memotivasi generasi muda kita," tandasnya.



Sebelumnya, pada Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.

MK menggelar sidang gugatan syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun. Pihak yang menggugat di antaranya Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, hingga dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pemohonnya adalah Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wabup Mojokerto Muhammad Albarraa.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; "Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dkk.

Lalu, dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda), Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda), Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; "Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan'," demikian petitum permohonan.

Selain itu, dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023, pemohonnya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; "Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3118 seconds (0.1#10.140)