Emil Dardak Ikut Gugat Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 13:18 WIB
loading...
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Foto/Dok MPI/Irfan Maulana
A
A
A
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak tercatat sebagai salah satu pemohon gugatan terkait syarat usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Emil menampik gugatan ini dilakukan demi kepentingan jangka pendek terkait Pilpres 2024.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berisi soal persyaratan menjadi calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ) berusia paling rendah 40 tahun.
Dari sejumlah nama yang tercantum sebagai pemohon, terdapat nama-nama kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satunya Emil Elestianto Dardak. Emil menceritakan bahwa dirinya awalnya menerima audiensi dengan sejumlah mahasiswa yang menamakan gerakannya sebagai Gerakan Zillenial Indonesia. Pertemuan terjadi di ruang kerja Wagub Jatim di Grahadi periode Mei 2023 lalu.
"Beberapa bulan yang lalu saya menerima audiensi sekelompok aktivis muda yang memimpin organisasi intra kampus dan himpunan mahasiswa politik. Mereka ternyata sedang berikhtiar melakukan terobosan hukum untuk mendorong penghilangan syarat usia capres cawapres," kata Emil saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Tidak Bisa Maju Pilpres 2024, Emil Dardak: Usia Saya Belum 40 Tahun
Emil kemudian mengaku dimintai dukungan untuk mendorong penghilangan syarat usia capres-cawapres. Karena sejumlah kepala daerah sudah mendukung, Emil juga memberikan dukungan untuk menghilangkan syarat usia capres-cawapres.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berisi soal persyaratan menjadi calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ) berusia paling rendah 40 tahun.
Dari sejumlah nama yang tercantum sebagai pemohon, terdapat nama-nama kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satunya Emil Elestianto Dardak. Emil menceritakan bahwa dirinya awalnya menerima audiensi dengan sejumlah mahasiswa yang menamakan gerakannya sebagai Gerakan Zillenial Indonesia. Pertemuan terjadi di ruang kerja Wagub Jatim di Grahadi periode Mei 2023 lalu.
"Beberapa bulan yang lalu saya menerima audiensi sekelompok aktivis muda yang memimpin organisasi intra kampus dan himpunan mahasiswa politik. Mereka ternyata sedang berikhtiar melakukan terobosan hukum untuk mendorong penghilangan syarat usia capres cawapres," kata Emil saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Tidak Bisa Maju Pilpres 2024, Emil Dardak: Usia Saya Belum 40 Tahun
Emil kemudian mengaku dimintai dukungan untuk mendorong penghilangan syarat usia capres-cawapres. Karena sejumlah kepala daerah sudah mendukung, Emil juga memberikan dukungan untuk menghilangkan syarat usia capres-cawapres.
Lihat Juga :