Emil Dardak Ikut Gugat Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
"Saya lihat mereka sudah mendapat dukungan beberapa kepala daerah termasuk di antaranya di kabupaten di Jawa Timur. Maka saat mereka meminta dukungan saya, saya tentu memberikan dukungan tersebut," jelas pria berusia 39 tahun tersebut.
Mantan Bupati Trenggalek ini menegaskan akan patuh dan hormat putusan yang ditentukan MK nantinya. Ia juga menampik adanya kaitan dukungan dirinya kepada gugatan ini dengan peta politik 2024, termasuk nama-nama tertentu yang ramai diperbincangkan saat ini sebagai cawapres yang akan dapat dicalonkan jika MK mengabulkan gugatan. Nama-nama itu seperti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka serta para kepala daerah pemohon gugatan termasuk Emil Dardak.
"Tentu saya tidak memandang ini tepat sebagai tujuan jangka pendek atau kepentingan praktis terkait Pilpres 2024 yang akan datang, tetapi lebih sebagai tujuan jangka panjang agar di masa mendatang jika ada tokoh muda yang berpotensi dan mumpuni, jangan sampai terhalang usia," jelasnya.
Emil menambahkan, apa pun hasilnya, dirinya melihat ini akan jadi pengalaman berharga yang menunjukkan selain berjuang melalui aksi dan demonstrasi, aktivis muda juga bisa berjuang melalui jalur hukum ketatanegaraan. "Ini suatu contoh yang bagus untuk memotivasi generasi muda kita," tandasnya.
Baca Juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Jokowi: Saya Enggak Mengintervensi
Sebelumnya, pada Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.
Mantan Bupati Trenggalek ini menegaskan akan patuh dan hormat putusan yang ditentukan MK nantinya. Ia juga menampik adanya kaitan dukungan dirinya kepada gugatan ini dengan peta politik 2024, termasuk nama-nama tertentu yang ramai diperbincangkan saat ini sebagai cawapres yang akan dapat dicalonkan jika MK mengabulkan gugatan. Nama-nama itu seperti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka serta para kepala daerah pemohon gugatan termasuk Emil Dardak.
"Tentu saya tidak memandang ini tepat sebagai tujuan jangka pendek atau kepentingan praktis terkait Pilpres 2024 yang akan datang, tetapi lebih sebagai tujuan jangka panjang agar di masa mendatang jika ada tokoh muda yang berpotensi dan mumpuni, jangan sampai terhalang usia," jelasnya.
Emil menambahkan, apa pun hasilnya, dirinya melihat ini akan jadi pengalaman berharga yang menunjukkan selain berjuang melalui aksi dan demonstrasi, aktivis muda juga bisa berjuang melalui jalur hukum ketatanegaraan. "Ini suatu contoh yang bagus untuk memotivasi generasi muda kita," tandasnya.
Baca Juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Jokowi: Saya Enggak Mengintervensi
Sebelumnya, pada Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.
Lihat Juga :