DPR Pertanyakan Motivasi Pemerintah Menaikkan Biaya STNK dan BPKB

Senin, 02 Januari 2017 - 14:39 WIB
DPR Pertanyakan Motivasi Pemerintah Menaikkan Biaya STNK dan BPKB
DPR Pertanyakan Motivasi Pemerintah Menaikkan Biaya STNK dan BPKB
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR akan mempertanyakan pemerintah mengenai kebijakan menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pertanyaan akan disampaikan dalam kesempatan rapat kerja dengan Polri.

Anggota Komisi III DPR Erma Suryani mengatakan, hingga sekarang dirinya belum mengetahui motivasi pemerintah menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Atas dasar itu dirinya enggan mengomentari lebih jauh sebelumnya dirinya menanyakan langsung dalam kesempatan rapat dengan Polri.

"Tapi‎ ini salah satu bahan yang ingin saya tanyakan pada Kapolri bila rapat kerja usai reses," ujar Erma kepada SINDOnews melalui telepon, Senin (2/1/2017).

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat atas kenaikan biaya tersebut yang mencapai 2-3 kali lipat. " Saya mau dengar dulu alasan Kapolri," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua hingga tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga.

Peraturan lama, misalnya mengatur biaya Rp50.000, dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, misalnya dari Rp75.000 menjadi Rp200.000. (Baca: Kenaikan Biaya STNK Perpanjang Daftar Kebijakan Jokowi Susahkan Masyarakat)

Kenaikan cukup signifikan tersapat pada item penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Misalnya, kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6702 seconds (0.1#10.140)