Hakim PN Tipikor: Proyek BTS Lingkaran Setan, Cuma Bagi-bagi Jatah ke Konsorsium

Kamis, 03 Agustus 2023 - 21:23 WIB
loading...
A A A
“Betul yang mulia, karena yang lolos prakualifikasi itu memang hanya 3 konsorsium itu tadi,” timpal Gumala.

Majelis hakim pun menilai proyek BTS 4G hanya bagi-bagi jatah pekerjaan kepada konsorsium yang telah ditentukan saja. “Apa yang mau ditenderkan kalau begitu? Cukup aja bagi-bagi jatah. Kamu paket ini, kamu paket itu, kamu pket itu, kan begitu. Tidak ada saingannya, kalau tender itu kan harus ada pesaing, ada yang kalah tender. Ada yang kalah tender di sini?,” tanya hakim.

Gumala pun kembali menjelaskan apa yang diucapkannya sebelumnya. Hal itu pun membuat hakim Fahzal tidak puas dengan jawaban tersebut. “Itu main-main namanya itu. Itu main-main tender yang kayak begitu. Tender itu harus ada saingannya, ada yang kalah, ada yang menang. Ini dibagi sekian paket, tetapi setelah dilakukan tender, sama aja dengan pembagian jatah, arisan itu,” ucap hakim.

“Kamu paket 1, paket 2 ya, ini paket 3, paket 4, gitu. Sehingga yang saudara loloskan, 3 konsorsium itu, dia yang melaksanakn. Berbeda paket, sampai paket 5. Benar tidak?,” sambung hakim.

“Betul yang mulia, tiga konsorsium tersebut,” jelasnya.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)