Hakim PN Tipikor: Proyek BTS Lingkaran Setan, Cuma Bagi-bagi Jatah ke Konsorsium
Kamis, 03 Agustus 2023 - 21:23 WIB
loading...
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahrizal Hendri menyebut proyek BTS 4G BAKTI Kominfo layaknya lingkaran setan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Fahrizal Hendri menyebut proyek BTS 4G BAKTI Kominfo layaknya lingkaran setan. Sebab proyek tersebut hanya bagi-bagi jatah ke konsorsium yang sudah ditentukan.
Hal tersebut diungkapkan majelis hakim saat pemeriksaan saksi Gumala Warman sebagai Ketua Pokja Penyediaan sekaligus Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI dalam kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa Johnny G Plate dkk. “Yang ikut tender pelelangan adalah tiga konsorsium?,” tanya hakim.
“Betul yang mulia, untuk tiga paket,” jawab Gumala.
Gumala menjelaskan Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (MTD) menjadi pemenang untuk paket 1 dan 2. Kemudian konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama untuk paket 3.
Baca juga: Hakim Heran Proyek BTS Kominfo Habiskan Rp10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli
Hal tersebut diungkapkan majelis hakim saat pemeriksaan saksi Gumala Warman sebagai Ketua Pokja Penyediaan sekaligus Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI dalam kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa Johnny G Plate dkk. “Yang ikut tender pelelangan adalah tiga konsorsium?,” tanya hakim.
“Betul yang mulia, untuk tiga paket,” jawab Gumala.
Gumala menjelaskan Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (MTD) menjadi pemenang untuk paket 1 dan 2. Kemudian konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama untuk paket 3.
Baca juga: Hakim Heran Proyek BTS Kominfo Habiskan Rp10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli
Lihat Juga :