Rafael Alun Diduga Gunakan Uang Hasil Gratifikasi untuk Investasi di Berbagai Perusahaan
Kamis, 03 Agustus 2023 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: LPSK: Hakim Bisa Perintahkan Jaksa Sita Harta Benda Mario Dandy dan Rafael Alun
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
Baca juga: LPSK: Hakim Bisa Perintahkan Jaksa Sita Harta Benda Mario Dandy dan Rafael Alun
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
(kri)
Lihat Juga :