Rafael Alun Diduga Gunakan Uang Hasil Gratifikasi untuk Investasi di Berbagai Perusahaan
Kamis, 03 Agustus 2023 - 13:47 WIB
loading...
KPK menduga mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan.
KPK saat ini sedang fokus menyelidiki dugaan tersebut. Dugaan penggunaan uang gratifikasi Rafael untuk investasi tersebut didalami salah satunya lewat General Manager PT Megariamas Sentosa Tahun 2011, Jimmy Chandra.
Baca juga: KPK Periksa Kakak dan Ibu Mario Dandy, Telusuri Sumber Aset Mewah Rafael Alun
"Jimmy Chandra (General Manager PT Megariamas Sentosa tahun 2011), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk diinvestasikan ke beberapa perusahaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/8/2023).
Sementara itu, diinformasikan Ali, terdapat tiga saksi kasus Rafael Alun yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka yakni, Kuasa Direksi PT Hasnur Jaya Utama, Vanson Sihole; Direktur Utama Bumiraya Investindo periode 2012, Achmad Subchan.
KPK saat ini sedang fokus menyelidiki dugaan tersebut. Dugaan penggunaan uang gratifikasi Rafael untuk investasi tersebut didalami salah satunya lewat General Manager PT Megariamas Sentosa Tahun 2011, Jimmy Chandra.
Baca juga: KPK Periksa Kakak dan Ibu Mario Dandy, Telusuri Sumber Aset Mewah Rafael Alun
"Jimmy Chandra (General Manager PT Megariamas Sentosa tahun 2011), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk diinvestasikan ke beberapa perusahaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/8/2023).
Sementara itu, diinformasikan Ali, terdapat tiga saksi kasus Rafael Alun yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka yakni, Kuasa Direksi PT Hasnur Jaya Utama, Vanson Sihole; Direktur Utama Bumiraya Investindo periode 2012, Achmad Subchan.
Lihat Juga :