Rafael Alun Diduga Gunakan Uang Hasil Gratifikasi untuk Investasi di Berbagai Perusahaan

Kamis, 03 Agustus 2023 - 13:47 WIB
loading...
Rafael Alun Diduga Gunakan...
KPK menduga mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan.

KPK saat ini sedang fokus menyelidiki dugaan tersebut. Dugaan penggunaan uang gratifikasi Rafael untuk investasi tersebut didalami salah satunya lewat General Manager PT Megariamas Sentosa Tahun 2011, Jimmy Chandra.



"Jimmy Chandra (General Manager PT Megariamas Sentosa tahun 2011), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk diinvestasikan ke beberapa perusahaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/8/2023).

Sementara itu, diinformasikan Ali, terdapat tiga saksi kasus Rafael Alun yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka yakni, Kuasa Direksi PT Hasnur Jaya Utama, Vanson Sihole; Direktur Utama Bumiraya Investindo periode 2012, Achmad Subchan.

Kemudian, Direktur PT Bumi Kencana Eka Sakti periode 2010, Sardjono Soemardjo. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

"Para saksi tidak hadir dan masih dijadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.



KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)