Ulama Pesantren Madura: Mudah-mudahan Panji Gumilang Kembali ke Jalan Lurus

Kamis, 03 Agustus 2023 - 11:22 WIB
loading...
Ulama Pesantren Madura:...
Sekretaris Jenderal Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) KH Syafik Rofii mendukung langkah Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) mendukung langkah Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim) hingga 21 Agustus 2023.

“Mengucapkan banyak terima kasih kepada institusi Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dengan pasal penistaan agama,” kata Sekretaris Jenderal Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) KH Syafik Rofi'i, Kamis (3/8/2023).

Dia berharap Panji Gumilang kembali ke jalan yang benar atau lurus. “Mudah-mudahan dengan langkah demikian, Panji Gumilang akhirnya bisa menyadari kesalahan-kesalahannya dan kembali kepada jalan yang benar, jalan yang lurus, jalan yang diridai Allah SWT,” tuturnya.

Ulama Pesantren Madura: Mudah-mudahan Panji Gumilang Kembali ke Jalan Lurus






Dia juga mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi masalah tersebut. “Saya mendukung sepenuhnya langkah-langkah Majelis Ulama Indonesia dalam menyikapi kelakuan atau langkah-langkah yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pemilik pesantren Al-Zaytun,” katanya.

“Dalam konteks salah satu poin MUI bahwa sebagian kelakuan Panji Gumilang itu adalah sesat dan menyesatkan dan sebagian lagi tidak sesuai dengan ajaran Islam, sehingga sudah sewajarnya apabila MUI mengambil langkah-langkah tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MUI membuat fatwa yang menyatakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama. Fatwa MUI tersebut menjadi dasar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.

Sekretariat Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan ada 10 hal pertimbangan yang membuat pihaknya menilai Panji Gumilang telah menodai agama. Salah satunya adalah menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai kaidah.

"Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama, red). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah," kata Amirsyah di Jakarta dikutip Kamis (3/8/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)