KPK Yakin Hakim Agung Gazalba Saleh Terlibat Pengurusan Perkara, Ini Buktinya
Kamis, 03 Agustus 2023 - 08:12 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Alasannya, pihak penyuap Gazalba Saleh telah divonis terbukti bersalah.
"Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Ali memastikan bahwa KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA. Maka itu, lembaga antirasuah tersebut akan mempelajari pertimbangan putusan hakim yang membebaskan Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK
Selanjutnya, lembaga antikorupsi itu bakal langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. "Tentu dalam 14 hari kedepan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi," tuturnya.
KPK juga bakal menguji penerapan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan untuk membebaskan Gazalba Saleh lewat upaya kasasi.
"Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Ali memastikan bahwa KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA. Maka itu, lembaga antirasuah tersebut akan mempelajari pertimbangan putusan hakim yang membebaskan Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK
Selanjutnya, lembaga antikorupsi itu bakal langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. "Tentu dalam 14 hari kedepan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi," tuturnya.
KPK juga bakal menguji penerapan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan untuk membebaskan Gazalba Saleh lewat upaya kasasi.
Lihat Juga :