Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK
Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:00 WIB
loading...
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat berjalan di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Dia keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (1/8/2023).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dikeluarkannya Gazalba Saleh dari Rutan cabang KPK tersebut sesuai dengan perintah amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. "Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (Berita Acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud. Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/8/2023).
Ali memastikan bahwa KPK masih memproses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah itu akan segera memanggil kembali Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dikeluarkannya Gazalba Saleh dari Rutan cabang KPK tersebut sesuai dengan perintah amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. "Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (Berita Acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud. Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/8/2023).
Ali memastikan bahwa KPK masih memproses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah itu akan segera memanggil kembali Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Lihat Juga :