Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Kasasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas terdakwa Gazalba Saleh . Majelis hakim meyakini hakim agung nonaktif itu tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Negara tentu akan dalam hal ini Kejaksaan nanti akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi, KPK ya karena yang mewakili negara itu KPK, KPK kita koordinasikan untuk kasasi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mahfud menegaskan, hukum harus ditegakkan. Namun koordinasi yang dilakukan dengan KPK juga tidak bersifat mendikte. "Koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta majelis hakim membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Namun, tuntutan jaksa KPK tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim justru memvonis bebas Gazalba Saleh.
KPK menghargai putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Namun, KPK tetap meyakini Gazalba terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Karena itu KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan bebas tersebut.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Saat ini, kata Ali, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. KPK berkomitmen untuk membawa dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh ke pengadilan.
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atasnama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ucapnya.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Negara tentu akan dalam hal ini Kejaksaan nanti akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi, KPK ya karena yang mewakili negara itu KPK, KPK kita koordinasikan untuk kasasi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mahfud menegaskan, hukum harus ditegakkan. Namun koordinasi yang dilakukan dengan KPK juga tidak bersifat mendikte. "Koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta majelis hakim membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Namun, tuntutan jaksa KPK tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim justru memvonis bebas Gazalba Saleh.
KPK menghargai putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Namun, KPK tetap meyakini Gazalba terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Karena itu KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan bebas tersebut.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Saat ini, kata Ali, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh. KPK berkomitmen untuk membawa dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh ke pengadilan.
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atasnama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ucapnya.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," katanya.
(abd)