Kata-kata Kasar Rocky Gerung ke Presiden Jokowi Dinilai Kategori Penghinaan atau Penistaan
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia mengatakan, delik penghinaan itu adalah delik aduan bahwa yang harus mengadu adalah orang yang menjadi korban atau yang dihina dan dinista dalam hal ini, Presiden Jokowi. Pasalnya, karena pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena itu jika menggunakan pasal penghinaan di KUHP maka yang bisa mempersoalkan dan mengadukan Rocky Gerung adalah Pak Jokowi sendiri. Dan saya yakin Pak Jokowi tidak akan melakukan pengaduan tersebut," kata Arsul.
"Namun terhadap mereka yang kemudian memposting dan menyebarkan lewat platform media sosial, maka bisa dilaporkan atas dasar Pasal 27 atau 28 UU ITE. Nah apakah kemudian dengan dasar UU ITE ini RG bisa juga dijerat dengan menerapkan pasal penyertaan di KUHP? Ya ini akan sangat tergantung dari fakta dan bukti yang bisa dibangun oleh penyidik Polri, termasuk dengan mendengarkan keterangan ahli," pungkasnya.
Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Adapun yang melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri adalah organisasi relawan Jokowi, Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98.
Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani yang merupakan salah satu organisasi relawan Jokowi mengatakan, dalam video yang beredar itu, Rocky turut mengumpat kepada Jokowi. Pernyataan itu yang menjadi dasar pelaporannya.
"Dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia," kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Rocky juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Laporan dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu yang diterima Polda Metro Jaya dengan registrasi nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
"Karena itu jika menggunakan pasal penghinaan di KUHP maka yang bisa mempersoalkan dan mengadukan Rocky Gerung adalah Pak Jokowi sendiri. Dan saya yakin Pak Jokowi tidak akan melakukan pengaduan tersebut," kata Arsul.
"Namun terhadap mereka yang kemudian memposting dan menyebarkan lewat platform media sosial, maka bisa dilaporkan atas dasar Pasal 27 atau 28 UU ITE. Nah apakah kemudian dengan dasar UU ITE ini RG bisa juga dijerat dengan menerapkan pasal penyertaan di KUHP? Ya ini akan sangat tergantung dari fakta dan bukti yang bisa dibangun oleh penyidik Polri, termasuk dengan mendengarkan keterangan ahli," pungkasnya.
Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Adapun yang melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri adalah organisasi relawan Jokowi, Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98.
Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani yang merupakan salah satu organisasi relawan Jokowi mengatakan, dalam video yang beredar itu, Rocky turut mengumpat kepada Jokowi. Pernyataan itu yang menjadi dasar pelaporannya.
"Dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia," kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Rocky juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Laporan dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu yang diterima Polda Metro Jaya dengan registrasi nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
(rca)