Politikus Senior PDIP Sentil Rocky Gerung: Pernyataan Offside!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno sentil Pakar Filsafat Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hendrawan meminta Rocky Gerung harus memahami batas analisis filsafat dalam komunikasi publik.
"Pernyataan offside," ujar Hendrawan Supratikno, Selasa (1/8/2023).
Menurut dia, Rocky Gerung perlu lebih selektif dalam menggunakan sebuah kata untuk disampaikan ke publik. "Seharusnya Rocky Gerung lebih hati-hati dalam memilih diksi turunan dari proses berpikir filsafat yang digelutinya," kata dia.
Hendrawan berpendapat, apa yang disampaikan Rocky Gerung tidak sesuai dengan kesantunan budaya timur Indonesia. "Filsafat, seperti kita tahu, bermain-main dalam medan ekstrimitas logika. Bercumbu dengan rekayasa narasi dan imajinasi yang radikal," tuturnya.
Dia menuturkan, apa yang disampaikan Rocky Gerung dengan menghina pribadi pimpinan negara sudah melampaui batas keilmuan. "Filsuf sering mengalami defisit terhadap basa-basi kultural dan kesantunan subjektif. Rocky Gerung harus menyadari batas-batas analisis filsafat dalam konteks komunikasi publik," pungkasnya.
Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Adapun yang melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri adalah organisasi relawan Jokowi, Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98.
Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani yang merupakan salah satu organisasi relawan Jokowi mengatakan, dalam video yang beredar itu, Rocky turut mengumpat kepada Jokowi. Pernyataan itu yang menjadi dasar pelaporannya.
"Dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia," kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Rocky juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Laporan dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu yang diterima Polda Metro Jaya dengan registrasi nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
"Pernyataan offside," ujar Hendrawan Supratikno, Selasa (1/8/2023).
Menurut dia, Rocky Gerung perlu lebih selektif dalam menggunakan sebuah kata untuk disampaikan ke publik. "Seharusnya Rocky Gerung lebih hati-hati dalam memilih diksi turunan dari proses berpikir filsafat yang digelutinya," kata dia.
Hendrawan berpendapat, apa yang disampaikan Rocky Gerung tidak sesuai dengan kesantunan budaya timur Indonesia. "Filsafat, seperti kita tahu, bermain-main dalam medan ekstrimitas logika. Bercumbu dengan rekayasa narasi dan imajinasi yang radikal," tuturnya.
Dia menuturkan, apa yang disampaikan Rocky Gerung dengan menghina pribadi pimpinan negara sudah melampaui batas keilmuan. "Filsuf sering mengalami defisit terhadap basa-basi kultural dan kesantunan subjektif. Rocky Gerung harus menyadari batas-batas analisis filsafat dalam konteks komunikasi publik," pungkasnya.
Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Adapun yang melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri adalah organisasi relawan Jokowi, Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98.
Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani yang merupakan salah satu organisasi relawan Jokowi mengatakan, dalam video yang beredar itu, Rocky turut mengumpat kepada Jokowi. Pernyataan itu yang menjadi dasar pelaporannya.
"Dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia," kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Rocky juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Laporan dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu yang diterima Polda Metro Jaya dengan registrasi nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
(rca)