Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, MUI: Tinggal Pembuktian di Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Cholil Nafis merespons penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.
Kiai Cholil Nafis memercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sehingga pihaknya tinggal menunggu pembuktian penistaan agama saat di pengadilan. "Ya saya percayakan semuanya pada proses hukum yang adil. Tinggal pembuktiannya di pengadilan,"kata Cholil melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal, Selasa (1/8/2023).
Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," katanya, Selasa (1/8/2023).
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kiai Cholil Nafis memercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sehingga pihaknya tinggal menunggu pembuktian penistaan agama saat di pengadilan. "Ya saya percayakan semuanya pada proses hukum yang adil. Tinggal pembuktiannya di pengadilan,"kata Cholil melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal, Selasa (1/8/2023).
Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," katanya, Selasa (1/8/2023).
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(cip)