Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 02 Agustus 2023 - 00:06 WIB
loading...
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan terancam hukuman 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dalam kasus ini, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Panji dijerat dengan pasal berlapis. "Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," katanya di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Akibat perbuatannya, kata Duhandani, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. "Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut. "Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik). Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Panji dijerat dengan pasal berlapis. "Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," katanya di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Akibat perbuatannya, kata Duhandani, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. "Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut. "Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik). Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," katanya.
Lihat Juga :