KPK Tegaskan Telah Berkoordinasi dengan Puspom TNI saat OTT Koorsmin Kabasarnas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Alexander Marwata memastikan telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Kapan koordinasi dilakukan? Itu sejak OTT diketahui yang kita tangkap itu masih anggota TNI, itu sudah ada komunikasi aktif antara Plt Deputi (penindakan) dalam hal ini Pak Asep dengan kawan-kawan di Puspom TNI," kata Alexander Marwata, Senin (31/7/2023).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menekankan koordinasi antara KPK dengan Puspom TNI bukan hanya dilakukan pada saat OTT Afri Budi Cahyanto. Koordinasi dan komunikasi antara KPK dengan Puspom TNI juga berlanjut hingga saat gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
"Makanya pada saat ekspose pun, hadir tiga penyidik dari Puspom TNI, kita beri kesempatan sama semuanya, dari penyidik, penyelidik, dan penuntut dari KPK maupun penyidik Puspom TNI untuk menyampaikan pendapatnya, opininya, atau apapun di dalam forum ekspose," ungkap Alex.
Dari hasil gelar perkara tersebut, kata Alex, disepakati dan disimpulkan bahwa ada lima orang yang memenuhi kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan anggota TNI yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
"Sehingga, ketika diambil kesimpulan bahwa dalam perkara suap di Basarnas ini, ada tiga pemberi dan ada dua orang penerima. Karena prinsip suap menyuap kan ada pemberi ada penerima. Makanya kita sampaikan bahwa kita akan menetapkan lima orang tersangka, meskipun nanti secara administratif itu sprindik anggota TNI itu akan diterbitkan oleh Puspom TNI," urainya.
Selain Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Ketiga orang lainnya itu merupakan swasta pihak pemberi suap.
Adapun, ketiga tersangka pemberi suap tersebut yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri pada 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK kemudian menyerahkan dua tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan diproses hukum oleh KPK. Ketiga tersangka penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi tersebut sudah ditahan KPK.
"Kapan koordinasi dilakukan? Itu sejak OTT diketahui yang kita tangkap itu masih anggota TNI, itu sudah ada komunikasi aktif antara Plt Deputi (penindakan) dalam hal ini Pak Asep dengan kawan-kawan di Puspom TNI," kata Alexander Marwata, Senin (31/7/2023).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menekankan koordinasi antara KPK dengan Puspom TNI bukan hanya dilakukan pada saat OTT Afri Budi Cahyanto. Koordinasi dan komunikasi antara KPK dengan Puspom TNI juga berlanjut hingga saat gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
"Makanya pada saat ekspose pun, hadir tiga penyidik dari Puspom TNI, kita beri kesempatan sama semuanya, dari penyidik, penyelidik, dan penuntut dari KPK maupun penyidik Puspom TNI untuk menyampaikan pendapatnya, opininya, atau apapun di dalam forum ekspose," ungkap Alex.
Dari hasil gelar perkara tersebut, kata Alex, disepakati dan disimpulkan bahwa ada lima orang yang memenuhi kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan anggota TNI yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
"Sehingga, ketika diambil kesimpulan bahwa dalam perkara suap di Basarnas ini, ada tiga pemberi dan ada dua orang penerima. Karena prinsip suap menyuap kan ada pemberi ada penerima. Makanya kita sampaikan bahwa kita akan menetapkan lima orang tersangka, meskipun nanti secara administratif itu sprindik anggota TNI itu akan diterbitkan oleh Puspom TNI," urainya.
Selain Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Ketiga orang lainnya itu merupakan swasta pihak pemberi suap.
Adapun, ketiga tersangka pemberi suap tersebut yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri pada 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK kemudian menyerahkan dua tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan diproses hukum oleh KPK. Ketiga tersangka penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi tersebut sudah ditahan KPK.
(cip)