KKP Tertibkan 6 Kapal Ikan di Selat Malaka, 2 di Antaranya Tak Memenuhi Perizinan Berusaha
Minggu, 30 Juli 2023 - 19:20 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan enam kapal perikanan yang diduga melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka. Foto/Dok KKP
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menertibkan enam kapal perikanan yang diduga melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka. Dari keenam kapal tersebut, empat kapal diduga melanggar jalur penangkapan ikan dan dua kapal diduga tidak memenuhi perizinan berusaha.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han mengatakan bahwa penertiban kapal-kapal ini dilakukan dalam Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 12 dan Orca 02 pada 23-24 Juli 2023.
“Dari hasil pemeriksaan aparat, sebagian besar kapal diduga merupakan kapal dengan izin daerah yang melakukan penangkapan ikan di wilayah izin pusat atau di atas 12 mil laut. Sisanya tidak punya dokumen SIPI atau masa berlaku SIPI sudah habis,” kata Adin, Minggu (30/7/2023).
Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Perketat Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan
Keenam kapal tersebut antara lain, KM. CN (26 GT), KM. SNB (30 GT), KM. TSP 04 (13 GT), KM. A 1 (29 GT), KM. PR III 40 (98 GT), dan KM. WS III (28 GT). Adin menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai langkah represif KKP agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Pasalnya, usai diterbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, Adin masih menemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait jalur penangkapan ikan di WPPNRI.
“Tentunya, kami juga terus lakukan upaya persuasif terhadap para nelayan supaya ada kemauan untuk mengurus migrasi perizinan jika ingin melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil laut, terakhir kami lakukan sosialisasi di Pelabuhan Karangsong dan PPS Nizam Zachman pada Sabtu (21/7) dan Senin (24/7),” ungkap Adin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han mengatakan bahwa penertiban kapal-kapal ini dilakukan dalam Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 12 dan Orca 02 pada 23-24 Juli 2023.
“Dari hasil pemeriksaan aparat, sebagian besar kapal diduga merupakan kapal dengan izin daerah yang melakukan penangkapan ikan di wilayah izin pusat atau di atas 12 mil laut. Sisanya tidak punya dokumen SIPI atau masa berlaku SIPI sudah habis,” kata Adin, Minggu (30/7/2023).
Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Perketat Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan
Keenam kapal tersebut antara lain, KM. CN (26 GT), KM. SNB (30 GT), KM. TSP 04 (13 GT), KM. A 1 (29 GT), KM. PR III 40 (98 GT), dan KM. WS III (28 GT). Adin menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai langkah represif KKP agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Pasalnya, usai diterbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, Adin masih menemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait jalur penangkapan ikan di WPPNRI.
“Tentunya, kami juga terus lakukan upaya persuasif terhadap para nelayan supaya ada kemauan untuk mengurus migrasi perizinan jika ingin melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil laut, terakhir kami lakukan sosialisasi di Pelabuhan Karangsong dan PPS Nizam Zachman pada Sabtu (21/7) dan Senin (24/7),” ungkap Adin.
Lihat Juga :