Polemik OTT KPK di Basarnas, Mahfud MD: Tidak Perlu Diperdebatkan Panjang-panjang

Sabtu, 29 Juli 2023 - 16:11 WIB
loading...
Polemik OTT KPK di Basarnas,...
Menko Polhukam Mahfud MD meminta polemik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dihentikan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polemik operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dihentikan.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi,” tulis Mahfud di akun Instagramnya @mohmahfudmd, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Mahfud, kasus tersebut bisa terus dilanjutkan proses penegakan hukumnya lantaran substansi persoalannya menyangkut dugaan korupsi. Walaupun kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan militer.



“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer,” tandasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap perdebatan permasalahan tersebut di ruang publik tidak menyebabkan substansi perkaranya kabur, sehingga tidak berujung pada pengadilan militer

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, yang terpenting saat ini adalah berhenti memperdebatkan terkait prosedur, melainkan fokus pada masalah pokok terkait dugaan korupsi. Terlebih, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural. Kemudian, dari pihak TNI sudah menerima substansi sangkaan korupsi untuk diselesaikan.



“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” pungkasny.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui khilaf telah menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua Anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari OTT KPK.

Berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus maka peradilan militer yang akan menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer.

Karena itu, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami, ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)