Polemik OTT KPK di Basarnas, Mahfud MD: Tidak Perlu Diperdebatkan Panjang-panjang
loading...
A
A
A
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua Anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari OTT KPK.
Berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus maka peradilan militer yang akan menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer.
Karena itu, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami, ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," tukasnya.
Berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus maka peradilan militer yang akan menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer.
Karena itu, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami, ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," tukasnya.
(thm)