Polemik OTT KPK di Basarnas, Mahfud MD: Tidak Perlu Diperdebatkan Panjang-panjang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polemik operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dihentikan.
“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi,” tulis Mahfud di akun Instagramnya @mohmahfudmd, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Mahfud, kasus tersebut bisa terus dilanjutkan proses penegakan hukumnya lantaran substansi persoalannya menyangkut dugaan korupsi. Walaupun kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan militer.
“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer,” tandasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap perdebatan permasalahan tersebut di ruang publik tidak menyebabkan substansi perkaranya kabur, sehingga tidak berujung pada pengadilan militer
Lebih lanjut Mahfud menegaskan, yang terpenting saat ini adalah berhenti memperdebatkan terkait prosedur, melainkan fokus pada masalah pokok terkait dugaan korupsi. Terlebih, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural. Kemudian, dari pihak TNI sudah menerima substansi sangkaan korupsi untuk diselesaikan.
“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” pungkasny.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui khilaf telah menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi,” tulis Mahfud di akun Instagramnya @mohmahfudmd, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Mahfud, kasus tersebut bisa terus dilanjutkan proses penegakan hukumnya lantaran substansi persoalannya menyangkut dugaan korupsi. Walaupun kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan militer.
Baca Juga
“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer,” tandasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap perdebatan permasalahan tersebut di ruang publik tidak menyebabkan substansi perkaranya kabur, sehingga tidak berujung pada pengadilan militer
Lebih lanjut Mahfud menegaskan, yang terpenting saat ini adalah berhenti memperdebatkan terkait prosedur, melainkan fokus pada masalah pokok terkait dugaan korupsi. Terlebih, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural. Kemudian, dari pihak TNI sudah menerima substansi sangkaan korupsi untuk diselesaikan.
“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” pungkasny.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui khilaf telah menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.