Akankah Khilaf Selesai dengan Maaf?

Sabtu, 29 Juli 2023 - 10:14 WIB
loading...
A A A
Wakil Ketua KPK pada konferensi pers tersebut juga mengatakan proses penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilanjutkan melalui tim gabungan dari Puspom TNI dan KPK.

Kemudian dalam konferensi pers Puspom TNI pada tanggal 28 Juli 2023, Kababinkum TNI menjelaskan bahwa setiap anggota TNI tunduk pada hukum, namun khusus militer, para anggota memiliki aturan sendiri.

Aturan itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Oleh karena itu, untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer, prajurit aktif itu tunduk pada UU 31/1997, selain itu juga tunduk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum, demikian penjelasan Kababinkum TNI.

Dari permukaan nampak seolah-olah ada tumpang tindih wewenang antara KPK dengan TNI dalam menetapkan status tersangka kepada anggota TNI aktif yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Benarkah demikian ?

Preseden Penggunaan Mekanisme Koneksitas Dalam Tindak Pidana Korupsi Pra Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi sejak berdiri tahun 2004 hingga saat ini belum pernah mengadili perkara korupsi yang dilakukan dengan mekanisme koneksitas. Oleh karena itu, cukup wajar jika penyelidik KPK melakukan kekhilafan dalam penetapan status tersangka bagi anggota TNI.

Namun demikian, tentu publik pantas berharap bahwa KPK dapat memperbaiki diri dari waktu ke waktu dan tidak melakukan kekhilafan lain di kesempatan lain yang tentu dapat mempengaruhi reputasi lembaga anti rasuah.

Penggunaan mekanisme koneksitas dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sebenarnya bukan hal yang baru sepenuhnya. Pada tahun 2002, sebelum berdirinya lembaga antirasuah dan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, telah ada Putusan Mahkamah Agung yakni Putusan Nomor 35 K/Pid/2002 yang memutus mengenai keabsahan tim penyidik koneksitas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Pertambangan ketika itu dan perkaranya telah dihentikan pada Oktober tahun 2004.

Dalam Putusan Nomor 35 K/Pid/2002, Majelis Hakim Agung telah menjawab pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mengkoordinasikan dan memimpin penyelidikan, penyidikan dan penuntutan seorang anggota militer yang secara bersama-sama dengan orang sipil diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Agung dalam perkara tersebut menyatakan bahwa Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Penyidik Sipil dan Penyidik Militer yang dipimpin oleh Jaksa Agung adalah sah menurut hukum dan karena itu berhak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penahanan.

Penggunaan Mekanisme Koneksitas Pasca Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Publik menantikan apa yang selanjutnya akan terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk suap pengadaan alat bencana yang diduga melibatkan dua orang anggota TNI aktif dan tiga orang sipil.

Selain pasal-pasal aturan hukum yang telah disebutkan oleh Wakil Ketua KPK dan Kababinkum TNI dalam konferensi pers masing-masing yang dilakukan secara terpisah, maka Putusan Nomor 35 K/Pid/2002 dapat dijadikan referensi sebagai solusi atas apa yang dianggap adanya tumpang tindih wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)