Akankah Khilaf Selesai dengan Maaf?

Sabtu, 29 Juli 2023 - 10:14 WIB
loading...
Akankah Khilaf Selesai dengan Maaf?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampak berupaya menunjukkan jiwa besar dengan mengakui di muka umum bahwa ada kekhilafan yang dilakukan oleh para penyelidiknya. Foto/KORAN SINDO/Ilustrasi.dok
A A A
David Surya, ANZIIF (Snr Assoc) CIP, SH, MH
Ricky K Margono SH MH
Maruli Tua Sinaga SH

Advokat dan Pembela di DPP Lembaga Bantuan Hukum Partai Perindo

KHILAF seringkali digunakan oleh orang yang telah melakukan hal negatif secara sembunyi-sembunyi yang kemudian menjadi viral dan mendapat cemoohan publik.

Ketika orang tersebut mengaku khilaf, tak jarang publik justru tetap melanjutkan sindiran, cemoohan dan komentar-komentar pedas karena khilaf sudah terlalu sering dan berlebihan digunakan tidak pada tempatnya atau overrated kata anak Jaksel.

Namun khilaf yang disampaikan oleh sebuah lembaga antirasuah tentu memiliki bobot yang berbeda dan layak untuk dipikirkan dan mendapat perhatian lebih dari sekedar kata khilaf yang viral-viral itu. Pantaskah diberikan maaf?

Lembaga antirasuah-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-nampak berupaya menunjukkan jiwa besar dengan mengakui di muka umum bahwa ada kekhilafan yang dilakukan oleh para penyelidiknya dalam menetapkan status tersangka kepada dua terduga pelaku tindak pidana korupsi yang merupakan anggota TNI yang masih aktif.

Publik menyadari bahwa permintaan maaf secara terbuka oleh KPK adalah hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dan hal ini membuat publik bertanya-tanya mengenai siapa yang berwenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 26 Juli 2023 di Gedung KPK, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK bahwa aturan hukum yang mengatur kewenangan KPK dalam menetapkan status tersangka pada anggota TNI terduga pelaku tindak pidana korupsi, bersumber pada Pasal 42 Undang-Undang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan Peradilan Umum Jo Pasal 89 KUHAP.

Pasal 89 ayat 1 KUHAP mengatur apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum.

Dalam berbagai literatur dan praktik, pasal ini disebut sebagai dasar hukum untuk tindak pidana koneksitas yakni pelanggaran aturan pidana yang melibatkan terduga sipil dan terduga anggota militer secara bersama-sama.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)