Danpuspom TNI ke KPK: Kalau Takut Bocor, Kasih Tahu Saja Info Awal

Jum'at, 28 Juli 2023 - 22:04 WIB
loading...
A A A
"Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum," kata Kresno saat jumpa pers di Gedung Pusat Penerangan (Puspen) TNI.

Kresno mengatakan, UU Peradilan Militer telah mengatur perihal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan juga pelaksanaan eksekusi. Untuk itu, hanya tiga pihak yang berhak melakukan penahanan terhadap personel militer.

"Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga, pertama Ankum atasan yang berhak menghukum, yang kedua adalah Polisi Militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer," kata Kresno.

"Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Kresno.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)