Danpuspom TNI ke KPK: Kalau Takut Bocor, Kasih Tahu Saja Info Awal

Jum'at, 28 Juli 2023 - 22:04 WIB
loading...
Danpuspom TNI ke KPK:...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). FOTO/ANTARA/RENO ESNIR
A A A
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer ( Puspom) TNI Marsda Agung Handoko menyoroti koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus Basarnas. Menurutnya, KPK setidaknya memberikan info awal kepada Puspom TNI.

Agung Handoko menegaskan, koordinasi seharusnya tetap dilakukan karena kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023, melibatkan personel militer.

"Tadi kita sampaikan kalau takut bocor kasih info awalnya, kasih tahu Pak jam sekian standby, kami mau nangkap TNI, udah gitu aja dulu" kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).



Agung menitikberatkan koordinasi ini tetap diperlukan terlebih OTT dilakukan di dekat lingkungan Mabes TNI. Dia menyatakan OTT tidak dilakukan di dalam wilayah Mabes TNI.

"Berkaitan OTT tadi sedikit diluruskan, memang serah terima uang itu ada di halaman parkir BRI Mabes TNI Cilangkap. Tapi kan kedua orang ini ditangkap, di luar Markas Besar TNI. Ini perlu kita tegaskan," katanya.

Danpuspom TNI mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu menindak personel militer yang diduga telah melanggar hukum. Terlebih, keduanya terlibat dalam kasus korupsi tersebut saat masih menjabat aktif sebagai prajurit.

"Kita nggak akan tanya di mana, masalah apa. Kita akan ikut, ini kan dekat sekali di Mabes. Mungkin nggak usah ditangkap di luar, cukup di parkiran kita tangkap. Kita yang ini kan, saya kira demikian," katanya.

Sebelumnya Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mengatakan, prajurit aktif tunduk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan Militer. Selain itu, ia menambahkan, semua prajurit tunduk pada KUHAP Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981.



"Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum," kata Kresno saat jumpa pers di Gedung Pusat Penerangan (Puspen) TNI.

Kresno mengatakan, UU Peradilan Militer telah mengatur perihal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan juga pelaksanaan eksekusi. Untuk itu, hanya tiga pihak yang berhak melakukan penahanan terhadap personel militer.

"Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga, pertama Ankum atasan yang berhak menghukum, yang kedua adalah Polisi Militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer," kata Kresno.

"Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Kresno.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)