Soal Penyerahan Aset BLBI, Hakim Agung Yulius: Harus Clear and Clean

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:45 WIB
loading...
Soal Penyerahan Aset...
Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Yulius saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), Kamis (27/7/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Yulius menegaskan kondisi aset yang diserahkan oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus bebas dari masalah. Obligor BLBI wajib menyampaikan informasi yang sebenarnya.

Hal itu sebagaimana tertera dalam mekanisme Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandatangani pemerintah dengan pemegang saham pengendali (PSP) bank penerima BLBI.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Gedung East Tower Milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono

“Sesuai dengan MSAA, semua aset yang diserahkan ke negara wajib clear and clean. Tidak boleh ada yang bermasalah,” ujar Hakim Agung ini saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), Kamis (27/7/2023).

Merujuk mekanisme MSAA, PSP bank wajib membuat pernyataan mengenai kondisi aset yang diserahkan (disclosure). Selain itu, wajib membuat pernyataan yang menjamin tidak adanya masalah pada aset tersebut (representation & warranties).

Melalui pernyataan itu para obligor BLBI semestinya tidak menyembunyikan informasi apa pun serta menyampaikan informasi yang sebenarnya. “Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara," tandasnya.
https://ekbis.sindonews.com/read/1142099/33/jika-tunggakan-obligor-blbi-diolah-segini-manfaatnya-bagi-ekonomi-1688213276
Menurut Yulius, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pidana. Negara juga dirugikan karena aset itu tidak tidak bisa dijual.

Oleh karena itu, jaminan atas kebenaran pernyataan obligor sangat penting untuk memastikan kondisi aset benar-benar bersih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uji Materi Perppu PUPN...
Uji Materi Perppu PUPN Momentum Buka Proses Penanganan Kasus BLBI Lebih Transparan
Klasemen Liga Korupsi...
Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah
Satgas BLBI Diminta...
Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
Kinerja Satgas BLBI...
Kinerja Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan
Menko Polhukam Hadi...
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI
Hadi Tjahjanto Dapat...
Hadi Tjahjanto Dapat 3 Catatan Penting dari Mahfud MD, Apa Saja?
Purbaya Berubah Pikiran,...
Purbaya Berubah Pikiran, Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang
Purbaya Tetap Buru Utang...
Purbaya Tetap Buru Utang Obligor BLBI meski Satgas Dibubarkan
Satgas BLBI Bakal Dibubarin,...
Satgas BLBI Bakal Dibubarin, Purbaya: Daripada Bikin Noise, Mungkin Kita Akhiri
Rekomendasi
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Menlu Araghchi: Pengkhianatan...
Menlu Araghchi: Pengkhianatan di Balik Pembunuhan Khamenei Berdampak pada Pengambilan Keputusan
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved