Soal Penyerahan Aset BLBI, Hakim Agung Yulius: Harus Clear and Clean

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:45 WIB
loading...
Soal Penyerahan Aset...
Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Yulius saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), Kamis (27/7/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Yulius menegaskan kondisi aset yang diserahkan oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus bebas dari masalah. Obligor BLBI wajib menyampaikan informasi yang sebenarnya.

Hal itu sebagaimana tertera dalam mekanisme Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandatangani pemerintah dengan pemegang saham pengendali (PSP) bank penerima BLBI.



“Sesuai dengan MSAA, semua aset yang diserahkan ke negara wajib clear and clean. Tidak boleh ada yang bermasalah,” ujar Hakim Agung ini saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), Kamis (27/7/2023).

Merujuk mekanisme MSAA, PSP bank wajib membuat pernyataan mengenai kondisi aset yang diserahkan (disclosure). Selain itu, wajib membuat pernyataan yang menjamin tidak adanya masalah pada aset tersebut (representation & warranties).

Melalui pernyataan itu para obligor BLBI semestinya tidak menyembunyikan informasi apa pun serta menyampaikan informasi yang sebenarnya. “Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara," tandasnya.
https://ekbis.sindonews.com/read/1142099/33/jika-tunggakan-obligor-blbi-diolah-segini-manfaatnya-bagi-ekonomi-1688213276
Menurut Yulius, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pidana. Negara juga dirugikan karena aset itu tidak tidak bisa dijual.

Oleh karena itu, jaminan atas kebenaran pernyataan obligor sangat penting untuk memastikan kondisi aset benar-benar bersih.

“Sehingga negara betul-betul mendapatkan aset yang bersih dan bisa dijual untuk mengganti kerugian negara,” ungkap Yulius.

Yulius juga menegaskan bahwa siapa pun pengemplang dana BLBI wajib membayar utang kepada negara. “Siapa pun itu, tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021, nilai aset eks BLBI mencapai sekitar Rp110,45 triliun. Dari nilai itu, hingga 30 Mei 2023 atau dua tahun sejak dibentuk tahun 2021 Satgas BLBI telah berhasil mengamankan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai Rp30,65 triliun.



Artinya, hasil tersebut baru 27,75% dari yang ditargetkan pemerintah. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti perbedaan hitungan utang antara data pemerintah dengan klaim obligor dan juga informasi keberadaan dan nilai aset.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3042 seconds (0.1#10.140)