Ikuti Langkah Polri, Kejagung Tak Akan Tahan Ahok

Selasa, 06 Desember 2016 - 12:57 WIB
Ikuti Langkah Polri, Kejagung Tak Akan Tahan Ahok
Ikuti Langkah Polri, Kejagung Tak Akan Tahan Ahok
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Prasetyo, penahanan terhadap Ahok tidak mutlak harus dilakukan. "Penahanan tidak mutlak, dan tentunya pertanyaan ini bisa ditanyakan kepada Polri juga, kenapa tidak ditahan Polri," kata Prasetyo menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa saat rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Prasetyo mengatakan, Kejagung mempunyai pertimbangan subjektif dan objektif sehingga tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. (Baca juga: Habiburokhman: Patut Diduga Ada Rencana Bebaskan Ahok)

Secara subjektif, lanjut dia, Ahok dinilai kooperatif. Sementara itu secara objektif dikatakannya ada kepentingan yang lebih besar, yakni gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Prasetyo mengatakan, penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan oleh Polri. Kebijakan tersebut menyebutkan jika calon kepala daerah hendak menghadapi pilkada maka proses hukum akan ditunda.

"Tapi ini tetap dilaksanakan. Jadi pertimbangan subjektif dan objektif juga. Di samping itu juga ada SOP (standar operasional prosedur) di mana Polri tidak menahan, dan kita menghargai apa yang dilakukan Polri," ucap Prasetyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan berkas kasus Ahok sudah lengkap. (Baca juga: Polri Serahkan Tiga Bundel Berkas Kasus Ahok ke Kejagung)

Barang bukti beserta tersangka telah diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4050 seconds (0.1#10.140)