Survei Indikator: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Tembus 81,2%

Minggu, 02 Juli 2023 - 16:42 WIB
loading...
Survei Indikator: Kepercayaan...
Tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai 81,2% berdasarkan hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai 81,2% berdasarkan hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia. Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan kini berada di angka tertinggi sepanjang sejarah.

Hasil ini diketahui Indikator Politik Indonesia setelah melakukan survei pada 20-24 Juni 2023, menempatkan 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%.

"Ini (kepercayaan publik mencapai 81,2%) angka tertinggi yang pernah diperoleh Kejaksaan. Ini layak diapresiasi," kata peneliti utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan secara virtual, Minggu (2/7/2023).



Sepanjang 2022, dalam catatan Burhanuddin, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berkutat di angka 70%. Pada November tahun lalu, misalnya, angkanya mencapai 77,4%. "Memasuki tahun 2023, ada peningkatan yang cukup signifikan. Dimulai dari 77,8% pada Februari, lalu menjadi 81,2% pada Juni ini," kata Burhanuddin.

Burhanuddin membeberkan, ada beberapa alasan yang membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meroket. Burhanuddin memberikan contoh keberhasilan Korps Adhyaksa dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Jika dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain, Kejagung mencatatkan pencapaian tertinggi dalam hal tingkat kepercayaan publik, terutama terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Konsistensi dalam tingkat kepercayaan publik membuat masyarakat cenderung menolak adanya keinginan untuk membatasi kewenangan Kejaksaan, yaitu hanya menuntut kasus korupsi saja.



"Mayoritas warga mendukung Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menyelidik, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi. Angkanya mencapai 66,4%," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)